Dompu, Bimakini.- Sejak beberapa waktu terakhir, keberadaan Dana Aspirasi di DPRD Dompu terus disorot oleh elemen masyarakat. Ada yang menuding dana itu ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Bahkan, kerap disuarakan melalui aksi demo. Terakhir mahasiswa asal Dompu di Mataram melaporkan 30 legislator terkait penggunaan Dana Aspirasi itu.
Lalu bagaimana tanggapan Ketua DPRD Dompu, Yuliadin, SSos? Menurutnya, Dana Aspirasi itu tidak ilegal, namun memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 366 menyebutkan wewenang dan tugas DPRD mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai PUU. Seperti pada pasal 373, anggota DPRD berkewajiban memerjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. menyerap dan menghimpun aspirasi konstetuen melalui Kunker berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
“Silakan saja melihat langsung hasil Dana Aspirasi itu di tengah masyarakat,” katanya Sabtu (20/05) lalu kepada wartawan.
Dijelaskannya, Dana Aspirasi itu juga telah diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasa 161. Isinya anggota DPRD berkewajiban memerjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui Kunker.
“Insha Allah apa yang mereka lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dia meminta semua pihak mengecek di lapangan karena Dana Aspirasi itu untuk kepentingan masyarakat. Menanggapi elemen masyarakat yang menyoal Dana Aspirasi, dia mengakui itu sah-sah saja mereka menyampaikan aspirasi dan harus dihargai. Kalau memang apa yang dilakukan bersalah, disilakan membuktikannya. “Kita berada di negara hukum dan harus taat hukum,” ujarnya.
Masyarakat juga ada yang senang Dana Aspirasi, hal itu dapat dilihat melalui pesatnya pembangunan fisik paada dusun dan desa. “Berkat Dana Aspirasi, sejumlah jalan baru banyak yang dibuka,” ujar Ibrahim, warga Matua. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.