Bima, Bimakini.- Gabungan aliansi di Kecamatan Madapangga, Rabu (31/5/2017) memblokade jalan di Desa Bolo. Aksi blokade itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap penegakan hukum, termasuk kasus korupsi, seperti sampan fiberglass.
Salah seorang pendemo, Mulyadin mengatakan, kasus yang mereka pernah laporkan ke kejaksaan 2016 belum juga diproses. Kasus yang diduga melibatkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima belum juga jelas penanganannya.
Selain itu, kata dia, kasus fiberglass hingga saat ini juga tidak jelas juntrungannya. Penegak hukum diminta untuk serius menyikapi laporan yang sudah diadukan masyarakat.
Pengunjuk rasa lainnya, Iwan Setiawan, meminta agar segera menetapkan tersangka kasus fiberglass yang kini diambil alih oleh Polda NTB dari penyidik Polres Bima Kota.”Kami minta kepada penegak hukum untuk menangkap sekaligus mengadili oknum yang sudah dinyatakan tersangka pada kasus fiberglas,”terangnya.
Aksi itu mendapat pengawalan dari Polres Bima Kabupaten yang dimpimpin Kabag OPS, Kompol Muslih, Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdi, Kapolsek Bolo AKP Syarifuddin Jamal. Setelah menyampaikan pernyataannya, blokade jalan dibuka. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.