Kota Bima, Bimakini.- Satuan Buser Sat Resnarkoba dan Dalmas Polres Bima Kota berhasil mengamankan tiga terduga bandar Narkoba di Kelurahan Rabadompu, Kamis (18/5/2017) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jusnaidin mengatakan, terduga sedang menimbang Narkoba disalah satu rumah di RT 08 RW 03 Kelurahan Rabadompu Barat. mereka adalah JHN (34) asal Rabadompu Barat, AH (27) asal Rabangodu Utara dan SF (19) Rabadompu Barat.
“Saat ditangkap ketiganya lagi asik melakukan timbang barang yang mereka miliki,” ujarnya pada Bimakini.com di ruang kerjanya, Kamis.
Saat itu, kata dia, aparat langsung mendobrak pintu dan mengamankan pelaku dan barang bukti. “Kami sudah amankan tiga terduga untuk sementara waktu diruang tahanan resanarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Penangkapan itu, kata dia, setelah adanya informasi dari masyarakat setempat. Keberadaan mereka dianggap sudah meresahkan masyarakat.
Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 10 poket sabu-sabu, satu poket ganja, satu buah bong lengkap dengan kaca, satu bungkus plastik klip, dua buah timbangan elektronik, dua buah korek gas, dua bungkus rokok, tiga buah dompet, satu buah dompet tempat menyimpan sabu-sabu, uang sebesar Rp 550.000. Selain itu, empat unit Handphone, satu gunting, serta satu buah isolasi / lakban. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.