
SBY buka Rakernas Partai Demokrat di Lombok.
Mataram, Bimakini.- Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudoyono membuka secara resmi rapat kerja nasional (rakernas) Partai Demokrat (PD), di hotel Lombok Raya, Senin (8/5).
Acara pembukaan rakernas PD ini diikuti hampir 3000 kader PD se Indonesia. Namun tidak semua bisa masuk di lokasi acara, mengingat kapasitas ballroom utama Lombok Raya hanya bisa menampung 2000 orang. Hadir pula Gubernur NTB yang merupakan ketua PD NTB, TGH M Zainul Majdi beserta istri.
SBY ketika membuka secara resmi rakernas tersebut, mengatakan bahwa tujuan rakernas ini salah satunya untuk meningkatkan semangat guna keberhasilan tugas dan perjuangan PD dua tahun ke depan. Pertama, soal pilkada serentak tahun 2018 yang harus diperjuangkan untuk menang. Kedua, soal Pilpres 2019 dimana PD akan mengupayakan mengusung pasangan sendiri.
Dalam kesempatan itu, SBY juga menyinggung soal situasi nasional yang sedang menghangat. Yakni, hak angket DPR terhadap KPK. SBY menegaskan jika
Demokrat merupakan salah satu fraksi yang menolak penetapan hak angket DPR terhadap KPK. Demokrat tidak akan mengirim perwakilan ke pansus.
Apa yang ditegaskan SBY itu juga hal yang sama yang disampaikan Waketum PD, Roy Suryo, dua hari sebelum rakernas berlangsung.
“Sudah ada instruksi dari ketua umum kami, Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) bagwa kami tidak akan ada perwakilan yang akan dikirim ke pansus,” katanya.
Roy mengatakan pada dasarnya Demokrat menyetujui perbaikan terhadap KPK. Mengenai sikap ini, ada empat poin yang menjadi sikap Demokrat dalam menghadapi evaluasi kinerja KPK seperti yang diamanatkan oleh SBY.
“Instruksi untuk memperbaiki KPK kami setuju. KPK memang lembaga yang superbodi, tapi tidak sangat absolut. Lalu kita akan melakukan interupsi karena pelaksanaan hak angket tidak tepat saat ini, ketika KPK sedang dalam posisi tidak di atas. Seharusnya saat KPK sedang kokoh-kokohnya, baru kita pakai hak angket,” ujar Roy.
Menurut Roy, ada instrumen yang lebih pas dibanding hak angket. Misalnya melakukan hak pemanggilan KPK ke Komisi III. Penetapan hak angket sekarang justru akan memicu pandangan masyarakat yang negatif dan berisiko memunculkan isu pelemahan KPK. (BK37)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
