Dompu, Bimakini.- Ini perkembangan terbaru dari kasus dugaan penyimpangan dalam pengangkatan pegawai honorer daerah Kategori Dua (K2) di Kabupaten Dompu. Staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dompu, Dedi Mulyadi, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda NTB beberapa waktu lalu telah diperiksa Senin (08/05/2017).
Ada sejumlah sentilan yang disampaikannya. Misalnya, kapasitasnya yang hanya sebagai staf hingga berharap ada keadilan hukum yang diterimanya. Dalam kasus heboh itu, Dedi diduga ‘terjebak’ dalam suatu sistem di luar kewenangannya.
Dibandrol dalam status tersangka, bagaimana reaksi dan pengakuan Dedi? Saat dihubungi, dia mengakui memang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pegawai K2 oleh Polda NTB melalui Unit Tipikor Subdit 3 Ditreskrimsus.
Mestinya, kata warga Desa Matua Kecamatan Woja ini, surat panggilan untuk menghadap hari Jumat lalu, namun karena jarak dan biaya, baru menemui Penyidik Polda NTB pada Senin (08/05).
Dia mengakui diperiksa oleh AKBP Bagus S Wibowo, SIK. Saat ini, dalam perjalanan pulang dari Mataram usai diperiksa.
Dia pun mengakui apa yang dilakukanya selama ini semata- mata menjalankan tugas yang diberikan oleh atasannya. “Ssaya hanya staf dan bukan pengambil kebijakan,” ujarnya seraya berharap masyarakat memahami tugas dan kewenangan sebagai seorang staf.
Dedi mengakui saat melaksanakan tugasnya tidak ingin melampui kewenangan yang telah diberikan, oleh karena itu berharap ada keadilan. “Saat ini saya lagi dalam perjalanan pulang dari Mataram,” ujarnya Senin sore. Hingga kini, kasus itu menjadi bahan pembicaran hangat di Kabupaten Dompu dan terus bergulir. Sebelumnya BKN telah membatalkan sekitar 134 CPNS yang lulus lewat K2. Tidak hanya di situ, ternyata kasus K2 ini sudah menjadi atensi Polda NTB untuk dituntaskan.
Berbagai elemen masyarakat pun terus mengawal kasus ini dan mendesak Polda NTB memercepat proses penyelesaiannya. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.