
ilustrasi
Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Tenaga Kerja mengingatkan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Bila tidak ditaati, akan ada sanksi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, Drs Jufrin, kepada Bimeks Selasa (20/06) mengatakan Pemkot Bima sudah menerbitkan surat imbauan Wali Kota Bima tanggal 12 Juni 2017 tentang pemberian THR Idul Fitri. Surat itu ditujukan kepada Ketua APINDO, SPSI, dan seluruh pimpinan perusahaan. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2017.
Isinya bahwa pemberian THR bagi pekerja perusahaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan beberapa kriteria. Di antaranya jumlah THR proposional. Sesuai masa kerja dan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan, kata Jufrin, karyawan atau pekerja dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan apa sanksinya akan ada tindaklanjut. “Pastinya akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan,” ujarnya. (BE32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
