Kota Bima, Bimakini.- Plt Sekda Kota Bima, Muhtar Landa menegaskan sesuai aturan, enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada tidak boleh ada rotasi dan mutasi jabatan. Salah satunya Kota Bima yang akan menghadapi Pilkada serentak 2018 mendatang.
Mutasi jabatan, kata dia, hanya bisa dilaksanakan sampai akhir Desember 2017, karena Pilkada Kota Bima akan digelar pertengahan 2018.
Saat ini, kata dia, ada tiga jabatan setara eselon II lowong dan masih dijabat Pelaksana Tugas (PLt) plus satu staf Ahli. Untuk mengisinya akan dilakukan uji kopetensi, Senin (6/5/2017).
Keempat jabatan itu, kata dia, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PUPR, Perpustakaan dan Arsip, serta Staf Ahli. Untuk promosi jabatan bagi ASN ditingkat eselon III, selain syarat administrasi, juga mengikuti uji kompetensi.
Uji kompetensi bagi pejabat eselon III, katanya akan dilaksanakan pekan depan. Setelah selesai pelaksanaan uji kompetensi, barulah dijadwalkan rotasi dan promosi. “Namun kapan waktunya merupakan kewenangan kepala daerah,” ujarnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.