
ilustrasi
Bima, Bimakini.- Masih ingat Nurul Mubin, SS, MPd? Kepala SMAN 1 Monta Kabupaten Bima yang dulu sempat menghebohkan karena kontroversi mutasi, kini dilaporkan dalam suatu kasus. Komite dan Dewan Duru sekolah setempat melaporkannya ke Unit Tipikor Polres Bima Kabupaten dalam dugaan pengelembungan dana BOS dan pemalsuan tanda tangan.
Selain itu, indikasi pungutan liar selama satu tahun lebih memimpin sekolah tersebut.
Sekretaris Komite, Suharlin, SSos, menilai dugaan penyimpangan menguntungkan diri sendiri. Tidak ada pembayaran gaji guru melalui dana BOS, diduga ada pekerjaan fiktif.
“Kami telah mendatangai kantor Kejaksaan Negeri Bima guna meminta saran dan petunjuk dalam mengajukan laporan gugatan tersebut, ini didukung oleh Komite dan Dewan Guru SMAN 1 Monta,” jelasnya Rabu (07/06).
Ketua Tim Penggugat ini mengaku usai berkonsultasi di Kejaksaan, sepakat mengusut tuntas sampai proses hukum dan mendatangi Unit Tipikor Reskrim Polres Bima kabupaten. “Kami sudah melaporkan di Unit Tipikor Polres Bima Selasa (6/6) lalu,” jelasnya.
Suharlin mengaku laporan itu disertakan juga arsip penggunaan dana BOS periode Juli-Desember 2016. Sejumlah nama saksi dihadirkan, seperti Mustakim H A Rahman (Ketua Komite) Umar Zakariah (mantan Bendahara BOS) Wahidin, SPd (mantan Bendahara BOS).
Bersama tim juga mendatangi kantor UPT Layanan Dikmen di Panda untuk mengadu sekaligus melaporkan supaya diteruskan ke provinsi agar meninjau keberadaan Nurul Mubin.
Kapolres Bima melalui Kanit Tipikor IPDA Kadek Sumarta membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Kepala SMAN 1 Monta. Dalam laporan itu dinilai ada pekerjaan fikrif dan laporan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai fisiknya.
“Kami sudah terima laporan, nanti kita akan proses hingga selesai dan meminta dukungan semua pihak membantu proses penyelidikan,” katanya.
Sayangnya, Nurul Mubin belum berhasil dimintai tanggapan mengenai laporan yang dilakukan pengurus Komite dan Desa Guru SMAN 1 Monta. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
