Kota Bima, Bimakini.- Biasanya, menjelang atau awal bulan Ramadan, begitu gencar dilakukan razia terhadap produk-produk makanan mengandung bahan berbahaya. Lalu apakah Kota Bima sudah melakukannya? Apakah sudah gelar razia rumah makan yang buka di siang hari?
Pelaksana Tugas Sekda Kota Bima, Drs Muhtar Landa, MH, Jumat (03/00) mengaku razia itu sudah dilakukan oleh tim.
Berdasarkan laporan Diskoperindag, operasi terhadap produk berbahaya atau kedaluwarsa sudah dilakukan bersama tim pada awal Ramadan lalu. Razia dilakukan acak pada beberapa lokasi pasar.
“Seperti apa hasilnya, OPD terkait dan tim akan menyampaikan apakah ditemukan produk berbahaya atau tidak saat operasi,” ujarnya di ruangan kerjanya.
Mengenai penertiban warung atau rumah makan yang buka saat siang hari, kata dia, pemerintah sudah menerbitkan surat edaran pelarangan. Apakah itu juga sudah dilakukan, yang diberikan kewenangan adalah Sat Pol PP.
Katanya, sesuai surat edaran tersebut, rumah mskan atau warung makan dilarang membuka atau berjualan pada waktu siang hari. Bila ditemukan, maka Sat Pol PP dapat menindaknya.
“Sat pol PP sebagai pengaman Peraturan Daerah memiliki kewenangan penuh, sehingga aturan larangan tersebut dapat dipatuhi,” ujarnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.