
ilustrasi
Kota Bima, Bimakini.- Setelah pemetaan wilayah dan penetapan pal batas di Kelurahan Jatibaru dan Kelurahan Jatiwangi, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Bagian Administrasi Pemerintahan (AP) Setda merampungkan penetapan pal batas di Kelurahan Kumbe.
Kepala Bagian AP Setda, H Faharuddin, SSos, kepada Bimakini.com Selasa (30/05/2017) menjelaskan kegiatan itu berjalan sesuai rencana, karena didukung pihak kelurahan, kecamatan, Polri, TNI, dan tokoh masyarakat. Selain di Kelurahan Kumbe, sebelumnya telah menetapkan pal batas dan pemetaan wilayah Jatibaru dan Jatiwangi. Ketiga kelurahan yang dipetakan dan ditetapkan pal batasnya ini merupakan bagian dari rangkaian rencana pemekaran kelurahan baru pada tiga kelurahan tersebut.
Dikatakan Fahruddin, ampungnya pemetaan wilayah tiga kelurahan itu, selanjutnya akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi NTB untuk mendapatkan kode register wilayah. Kemudian tahapan selanjutnya, kode register itu akan diusulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan kode administrasi wilayah.
Katanya, setelah semua kelengkapan administrasi pada tiga kelurahan pemekaran baru itu rampung, dapat dipastikan proses pemekaran akan terselesaikan pada tahun ini. Mantan Camat Rasanae Timur itu menjelaskan, setelah mendapatkan kode administrasi wilayah, Bagian AP telah mengajukan Raperda ke DPRD Kota Bima.
Selanjutnya, setelah melalui pembahasan dan mekanisme tersebut, Raperda yang diusulkan dapat menjadi Perda. Saat ini Raperda pemekaran itu sedang dibahas bersama DPRD Kota Bima.
“Bila Perda disahkan, maka Kota Bima telah memiliki 41 kelurahan, sebelumnya berjumlah 38 kelurahan pada lima kecamatan,” ujarnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
