Kota Bima, Bimakini.- Tudingan seleksi anggota Paskibra Kota Bima menyalahi aturan oleh pejabat Dinas Pariwisata, dibantah Kepala Dinas setempat, Drs H Sukri, MSi. Dia mengelaim proses seleksi itu sudah sesuai aturan main.
Hal itu ditegaskannya kepada wartawan di Ispektorat Kota Bima, Selasa (13/06/2017), menanggapi cua-cuap pejabat setempat, Fatimah.
Menurut Sukri, apa yang dilaporkan Kabid Pemuda dan Olahraha Fatimah itu tidak benar.
Semua mekanisme perekrutan calon Paskibra sudah tepat, panitia hanya menyeleksi sekali saja. Artinya, tidak perlu lagi panitia baru menyeleksi angota Paskibra Kota Bima, karena sudah diseleksi melalui tahapan tingkat Provinsi NTB.
Mengenai anggaran pembentukan panitia seleksi anggota Paskibra, menurut Sukri, tidak ada anggarannya. Karena sudah tercakup dalam pelaksanaan tingkat provinsi.
Soal anggota Paskibra yang lulus, tetapi tidak memenuhi syarat? Diakui Sukri, itu sudah menjadi putusan hasil kerja panitia seleksi dan tidak bisa diganggu gugat.
Dia menyilakan menanyakannya kepada panitia seleksi. “Semua sudah sesuai aturan,” klaimnya lagi. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.