
ilustrasi
Kota Bima, Bimakini.- Setelah menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memastikan akan membayarkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai setempat, Senin (19/06) mendatang.
Kepala DPKAD Kota Bima, Drs Zainuddin, dalam pernyataan pers, Kamis (15/06), menjelaskan nilai THR pegawai sesuai besaran gaji pokok dan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jumlah total gaji ke-14 untuk seluruh ASN Kota Bima senilai Rp13.433.101.450.
Selain itu, kata Zainudin, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan setelah Idul Fitri atau setelah pembayaran gaji bulan Juli. Jumlah total gaji ke-13 untuk seluruh ASN Kota Bima senilai Rp16.171.709.200.
Diakuinya, jumlah ini lebih banyak dari gaji ke-14, karena gaji ke-13 juga mencakup tunjangan pegawai.
Berdasarkan penjelasan Kepala DPKAD, pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 tidak dilaksanakan sekaligus untuk mencegah inflasi. Selain itu, arahan pemanfaatan kedua gaji tersebut berbeda.
Katanya, gaji ke-14 merupakan THR, sedangkan gaji ke-13 digunakan untuk pembiayaan sekolah anak. “Namun, tujuannya sama, yaitu untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan ASN,” ujarnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
