
Kabag Humaspro Setda, Armin Farid
Bima, Bimakini.- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima segera dibayarkan Juni ini.
Kabag Humaspro Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos, Rabu (14/6/2017) mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan THR dilaksanakan Juni 2017. Sesuai pasal 3 ayat 1 dalam PP tersebut, pembayaran THR sesuai gaji Pokok pada bulan Juni 2017. “Jumlah THR, yang dibayarkan untuk seluruh PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima adalah sebesar sekitar 29 miliar rupiah,” sebutnya.
Dikatakannya, bupati berharap pada ASN agar dapat memanfaatkan THR untuk hal-hal positif dan bermanfaat. Terutama untuk menunjang kebutuhan di bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1438 Hijriah.
Bupati juga, kata dia, menghimbau ASN untuk senantiasa bersedekah, berinfak dan berzakat. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
