Bima, Bimakini.- Jajaran Intel Kodim 1608 Bima bersama Danramil Bolo, Jum’at (16/6/2017) pukul 05.30 WITA mengamankan 992 batang kayu olahan jenis sonokling campuran di jalan Desa Monggo, Kecamatan Madapangga.
Dan Unit Intel Kodim 1608 Bima, Letnan Dua Inf Iksan Mashuri mengatakan, penangkapan kayu olahan jenis sonokling awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar, ada aktifitas pengangkutan kayu, diduga tidak dilengkapi dokumen dari Desa Teke, Kecamatan Palibelo.
“Tim mengikuti truk pengankut kayu tersebut kemudian berkoordinasi dengan jajar Danramil Bolo Kapten Inf Haerullah untuk menghadang di jalan Desa Monggo,” ujarnya di Kodim 1608 Bima.
Saat diperiksa, kata dia, ternyata tidak dilengkapi dokumen. Akhirnya, kayu hasil sementara diamankan di Markas Kodim 1608 Bima bersama truk sebagai barang bukti.
Sementara supir truk, MA mengaku tidak tahu siapa pemiliknya. Selanjutnya, akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan UPT Kehutanan untuk pemeriksaan. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.