Dompu, Bimakini.- Massa yang tergabung dalam Aliansi 118 K2 Kabupaten, Kamis (20/07), menyuarakan aspirasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu. Aksi itu dikawal puluhan anggota Polres Dompu. Sejumlah aspirasi mereka usung.
Di antaranya mendesak DPRD Dompu menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Dompu dan pihak terkait agar segera memroses keputusan PTUN Mataram yang telah memenangkan mereka.
Setelah menyuarakan aspirasi di depan kantor DPRD Dompu perwakilan Aliansi K2 itu berdialog dengan legislator. Diolog yang dipimpin Ketua DPRD Dompu, Yuliadin, SSos, didampingi Ketua Komisi II Ikhwayudin AK, SE, Drs Muhtar dan Bahtiar serta lainnya.
Saat itu, Aliansi K2 118 CPNS, diwakili Mutakun, Dedy Purwanto, dan belasan orang lainnya. Koordinator aksi, Mutakum, meminta agar DPRD segera menerbitkan rekomendasi. Dia berharap mendorong bersama agar putusan yang telah inkrah oleh PTUN Mataram itu cepat diproses. Tujuannya agar hak-hak mereka sebagai CPNS dapat dikembalikan.
Mengapa kini namanya menjadi Aliansi 118 K2, setelah sebelumnya Forum K2? Menurut Mutakun, dalam perkembangannya setelah gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Dompu terhadap pembatalan 134 CPNS itu oleh Kuasa Hukum Riky Riadi dan sudah menang dan diterima oleh tergugat, ini artinya keputusan itu inkrah. Namun, terhadap 8 orang itu pihak BKN melakukan banding.
“Seperti katanya Ketua DPRD Yuliadin, sehingga kedelapan orang itu belum memiliki keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, makanya tidak dapat diproses. Bukan berarti kami bedakan yang delapan orang itu,” kata Mutakum.
Dia menambahkan, jika mereka menunggu keputusan banding, ke-118 orang itu terkatung-katung dan kasihan.
Ketua DPRD Dompu, Yuliadin, SSos, dalam dialog itu menyatakan karena keputusan kemenangan kedelapan orang itu pihak BKN banding, sehingga perlu kajian yang cermat sebelum dibawa ke rapat Banmus. Apalagi masih ada waktu 14 hari sejak putusan itu bagi pihak tergugat untuk memilih banding atau tidak.
Katanya, kalau hanya 118 itu yang diperjuangkan, bagaimana delapan orang, padahal mereka juga masuk pada 134. Ini harus dipahami, karena masih ada yang tersisa.
Intinya, kata dia, sebagai wakil rakyat mereka akan terap mendorong percepatan proses itu. Tentu saja tidak menabrak rambu rambu dan aturan.
Bahkan, katanya, akan mendatangi pihak-pihak terkait seperti BKN Denpasar dan BKN Pusat jika diperlukan.
Saat itu, Ikhwayudin berharap agar masalah bisa dikaji secara komprehensif dan sesuai prosedural dan disesuaikan dengan payung hukum yang berlaku. Artinya, ketika proses pengembalian hak-hak 134 CPNS ini pasti, akan ada kebijakan yang bersifat khusus. Jika teman CPNS ini meminta untuk diaudit oleh DPRD, itu artinya kasusnya kembali ke nol.
Selain itu, kata dia, DPRD tidak mau keluar dari tugas dan kewenangannya karena yang berhak melakukan audit adalah BPKP. Itu pun atas permintaan Penyidik.
“Kami tetap akan membantu untuk mendorong proses ini,” ujarnya.
Sejumlah anggota DPRD Dompu juga berjanji akan membantu dan mendorong proses percepatan hasil keputusan PTUN Mataram itu. Mereka pun siap menandatangani rekomendasi itu. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.