Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Aliansi 118 K2 Desak Rekomendasi Legislatif

Perwakilan Aliansi 118 K2 bersama Ketua dan anggota DPRD Dompu usai pertemuan, Kamis siang.

Dompu, Bimakini.- Massa yang tergabung dalam Aliansi 118 K2 Kabupaten, Kamis (20/07), menyuarakan aspirasi  di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu. Aksi itu dikawal puluhan anggota Polres Dompu. Sejumlah aspirasi mereka usung.

Di antaranya mendesak DPRD Dompu menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Dompu dan pihak terkait agar segera memroses keputusan PTUN Mataram yang telah memenangkan mereka.

Setelah menyuarakan aspirasi  di depan kantor DPRD Dompu  perwakilan Aliansi K2 itu berdialog dengan legislator. Diolog yang dipimpin Ketua DPRD Dompu, Yuliadin, SSos,  didampingi  Ketua Komisi II Ikhwayudin AK, SE, Drs Muhtar dan Bahtiar serta lainnya.

Saat itu, Aliansi K2 118 CPNS,  diwakili Mutakun, Dedy Purwanto, dan belasan orang lainnya. Koordinator aksi, Mutakum, meminta agar DPRD segera menerbitkan rekomendasi. Dia berharap mendorong bersama agar putusan yang telah inkrah oleh PTUN Mataram itu cepat diproses. Tujuannya  agar hak-hak mereka sebagai CPNS dapat dikembalikan.

Mengapa kini namanya  menjadi Aliansi 118 K2, setelah sebelumnya  Forum K2? Menurut Mutakun, dalam perkembangannya setelah  gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Dompu terhadap pembatalan 134 CPNS itu oleh Kuasa Hukum Riky Riadi dan sudah menang dan diterima oleh tergugat, ini artinya keputusan itu inkrah. Namun,  terhadap 8 orang itu pihak BKN melakukan banding.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Seperti katanya Ketua DPRD Yuliadin, sehingga kedelapan orang itu belum memiliki keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, makanya tidak dapat diproses. Bukan berarti kami bedakan yang delapan orang itu,” kata Mutakum.

Dia menambahkan, jika mereka menunggu keputusan banding,  ke-118 orang itu terkatung-katung dan kasihan.

Ketua DPRD Dompu, Yuliadin, SSos, dalam dialog itu menyatakan karena keputusan kemenangan kedelapan orang itu pihak BKN banding, sehingga perlu kajian yang cermat sebelum dibawa ke rapat Banmus. Apalagi masih ada waktu 14 hari sejak putusan itu bagi pihak tergugat  untuk memilih banding atau tidak.

Katanya, kalau hanya 118 itu yang diperjuangkan, bagaimana  delapan orang, padahal mereka juga masuk pada 134. Ini harus dipahami, karena masih ada yang tersisa.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Intinya, kata dia, sebagai wakil rakyat mereka akan terap mendorong percepatan proses itu. Tentu saja  tidak menabrak rambu rambu dan aturan.

Bahkan, katanya, akan mendatangi pihak-pihak terkait seperti BKN Denpasar dan BKN Pusat jika diperlukan.

Saat itu, Ikhwayudin berharap agar masalah bisa dikaji secara komprehensif dan sesuai prosedural dan disesuaikan dengan payung hukum yang berlaku. Artinya, ketika proses pengembalian hak-hak 134 CPNS ini pasti, akan ada kebijakan yang bersifat khusus. Jika teman CPNS ini meminta untuk diaudit oleh DPRD, itu artinya kasusnya kembali ke nol.

Selain itu, kata dia, DPRD tidak mau keluar dari tugas dan kewenangannya karena yang berhak melakukan audit adalah BPKP. Itu pun atas permintaan Penyidik.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami tetap akan membantu untuk mendorong proses ini,”  ujarnya.

Sejumlah  anggota DPRD Dompu  juga berjanji akan membantu dan mendorong proses percepatan hasil keputusan PTUN Mataram itu. Mereka pun siap menandatangani rekomendasi itu. (BK24)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Sampai dengan saat ini kasus Perekrutan CPNS melalui Katagori  Dua (K2) Kabupaten Dompu belum ada titik terang. Bahkan kasus itu sudah berjalan...

Peristiwa

Dompu, Bimakini.- Ratusan massa yang tergabung dalam Forum CPNS K2 Kabupaten Dompu, Kamis (19/9) mendatangi Kantor Bupati Dompu. Mereka menuntut status CPNS yang telah...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Kasus Kategori Dua (K2) Kabupaten Dompu, hingga kini pemberkasannya belum tuntas. Kenyataan itu menuai beragam tangapan dari masyarakat. Juga memertanyakan kinerja jaksa...

Hukum & Kriminal

  Dompu, Bimakini.- Kasus Kategori Dua (K2) yang belum kunjung tuntas ditangani Polda NTB menuai beragam tanggapan. Masyarakat menilai sebaiknya dihentikan, praktisi hukum justru...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Kasus Kategori Dua (K2) CPNS yang menetapkan Bupati Dompu, H Bambang H Yasin sebagai tersangka hingga kini belum tuntas. Kasus yang menjadi...