Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Aminurlah: Dana Kantor Pemkab Bima sudah Puluhan Miliar, Hasilnya kok…

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE

Bima, Bimakini.- Kondisi kantor baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima  di Desa Dadibou Kecamatan Woha, saat ini  belum layak ditempati  untuk  beraktivitas. Hal itu karena  kondisi fisiknya sejumlah bagian ada yang  rusak.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE, kepada awak media, Kamis (06/07), menyebut seperti emperan bangunan sudah banyak yang terkelupas. Berikut instalasi kabel listriknya hanya berukuran 1’5 phase dari ukuran 2,5 phase.

Dijelaskannya, jika dilihat dari sisi kontruksi bangunan masih belum layak dimanfaatkan. Sebab, kalau dilihat dari perencanaan awal dengan kondisi fisik saat ini, diduga salah. Kesalahan  dari perencanaan awal, karena pemerintah bukannya ingin satu kesatuan dari bangunan kantor tersebut supaya output-nya bagus.

“Akan tetapi, perencanaannya diambil pada kontrak tunggal, bukan pada kontrak tahun jamak,” jelasnya.

Katanya, kalau kontrak tunggal maka bangunan kantor induk  harus masuk langsung pada neraca aset daerah, namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, justru masuk pada Kontruksi Dalam Pekerjaan (KDP) dan kalau masuk pada KDP, tentu kontraknya menggunakan sistem multiyear.

Pria yang akrab dipanggil Maman ini menyatakan, anggaran untuk pembangunan kantor induk  sekitar Rp20 miliar dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014, tahun 2015 Rp18 miliar, tahun 2016 sekitar Rp16 miliar, dan pada tahun 2017 ini sekitar Rp15 miliar lagi.

“Namun, dari anggaran dengan nilai puluhan miliar itu  malah kondisi fisik bangunannya kok masih juga belum layak dimanfaatkan,” sentilnya.

Masih kata Maman, mengingat kondisi fisik bangunan  belum layak dimanfaatkan berikut sebelum anggaran untuk pelaksanaan pembangunan lanjutan tahun 2017 digunakan, selaku Ketua Komisi IV akan mengajukan surat pada pimpinan DPRD agar mengajukan surat pada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit.

“Kondisi fisik kantor baru Pemkab Bima belum layak dimanfaatkan. BPK harus melakukan audit penggunaan sejumlah anggaran selama tiga tahun sebelumnya,” ujarnya. (BK29)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait