Bima, Bimakini.- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh Kepala Daerah dalam kaitannya dengan keberadaan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Isinya menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat sebagai pengurus atau anggota HTI.
Bagaimana reaksi Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri? “Kita akan tindaklanjuti SE Mendagri tersebut,” tutur Bupati saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Senin (31/07/2017).
Dijelaskannya, sejauh ini belum menerima laporan terkait oknum ASN Pemkab Bima yang masuk sebagai pengurus atau anggota HTI. “Sejauh ini, saya belum menerima laporan adanya hal tersebut,” katanya.
Namun, kata Bupati, untuk mengetahuinya akan mengistruksikan pada seluruh kepala SKPD menyampaikan laporan. Selain itu, akan menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk meminta informasi agar ditindaklanjuti.
Bila nanti ditemukan atau ada oknum ASN yang terlibat sebagai pengurus ataupun anggota HTI, maka akan dipanggil dan dibina. Akan tetapi, ketika pembinaan dilakukan, namun tidak juga berubah, maka tindakan tegas akan dilakukan. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.