Bima, Bimakini.- Berakhir sudah pelarian Bandar Narkotika yang selama ini tidak pernah ditangkap. Dia adalah Syarifuddin alias Kong. Pria itu ditangkap di rumahnya, Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima oleh Tim Reserse Brimob (Resmob) Sub-Den A, Kamis (06/07).
Rupanya, pria yang diidentifikasi Bandar besar Narkoba di Bima itu, sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Bima.
Syarifuddin ditangkap bersama rekannya Suriadin dan sejumlah alat bukti. Saat itu diduga usai pesta Narkoba di rumahnya.
Kanit Resmob, Bripka Ardi Baron, membenarkan penangkapan dua orang yang diduga tersangkut kasus Narkoba itu. Mereka adalah Syarifuddin alias Kong dan Suriadin, warga Desa Tente Kecamatan Woha.
“Kong ditangkap berdasarkan pengembangan dan perintah langsung pimpinan. Suriadin ditangkap diduga terlibat memberi peluang bagi Kong untuk melarikan diri dan menyembunyikan keberadaan Kong,” jelasnya.
Dibeberkannya, mereka ditangkap di rumah orang tua kandung Syarifuddin, Desa Tente, atau sekitar rumah kediaman Wakil Bupati Bima. Saat itu, Syarifudin sedang duduk dalam kamar. “Barang bukti berupa alat isap sabu ditemukan sebelah piring berisi mi yang di makannya,” ujarnya.
Sebelum penangkapan, dia mengaku melaporkan kepada Wakil Bupati Bima dan mendukung kinerja aparat untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Bima.
Kata dia, Kong terlibat dalam tindak pidana Narkotika dan berperan sebagai Bandar terbesar di Bima. Belum lama ini, Kong masuk dalam DPO Polres Bima terkait kasus yang sama. “Kong salahsatu pelaku Narkoba yang tidak pernah ditangkap dan berhasil lolos saat penggerebekan,” katanya.
Diakuinya, penangkapan Kong itu berdasarkan hasil pengembangan keterangan tersangka Heriyanto alias Rian dan tersangka Muhtar alias Joker. Mereka mengaku Narkotika jenis sabu diperolehnya dari Kong. “Kami menangkap beberapa orang sebelumnya dan mengatakan bahwa barang itu diperoleh dari Kong,” kata dia.
Ditambahkannya, penangkapan itu berdasarkan surat tindak pidana Narkotika golongan I berdasarkan nomor lp.A/253/V/2017NTB Sat Res Narkoba tanggal 18 Mei 2017, sebagaimana dalam rumusan pasal 112 ayat 2 sub-pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Dua terduga pelaku akan diserahkan ke Sat Narkoba di Polres Bima untuk diproses secara hukum,” katanya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.