Kota Bima, Bimakini.- Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan makanan mengandung bahan berbahaya saat memantau aktivitas pedagang di pasar Ama Hami, Rabu (26/07/2017) siang. Makanan berbahaya itu adalah kerupuk yang mengandung perwana tekstil atau rhodamin dan borak.
Sepintas petugas BPOM tanpa memeriksa melalui alat, langsung mengetahui bahwa makanan tersebut mengandung bahan berbahaya. Pembinaan terhadap pedagang pun langsung dilakukan oleh Kepala BPOM RI di tempat itu.
Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah kosmetik yang tidak mencantumkan label kesehatan BPOM RI. Malah, mencantumkan nomor dari Kementerian Kehakiman yang tidak ada kaitannya. Seperti produk sabun Papaya dan beberapa produk lainnya.
Disamping memeriksa sejumlah produk mengandung bahan berbahaya, Kepala BPOM RI juga membeli cabai dan tomat pada pedagang di pasar Ama Hami.
Apa saja yang dikatakannya? Penny mengingatkan para penjual agar tidak lagi menjual produk yang mengandung bahan berbahaya. Namun, menilai bukan kesalahan penjual kerupuk setempat. Oleh karena itu, dia meminta agar petugas menelusuri siapa pemasok produk mentahnya di Bima.
Usai Sidak di pasar Ama Hami, rombongan menuju kantor Pemkot Bima dan diterima di ruangan kerja Wakil Wali Kota Bima. Saat itu, Kepala BPOM RI dan jajaran berdiskusi mengenai peredaran pil Tramadol, makanan dan kosmetik berbahaya yang mungkin beredar di Kota Bima.
Kepala UPTD Pasar Raya Ama Hami, Irwansyah, mengakui temuan itu dan sudah menindaklanjutinya. Pedagang sudah diperingatkan dan memastikan produk-produk tersebut tidak lagi dijual.
Dia mengakui memang ada temuan rombongan BPOM RI saat Sidak di pasar Ama Hami. Temuan itu berupa produk makanan jenis kerupuk tempe dan kerupuk berwarna yang mengandung zat berbahaya rhodamin atau pewarna tekstil serta boraks.
Dijelaskannya, hasil identifikasi diketahui produk kerupuk itu bukan pangan produk lokal Bima, tetapi dipasok dari Pulau Jawa dan Pulau Lombok. Lalu dijual oleh distributor di Bima kepada para pedagang.
“Pedagang di pasar Ama Hami penjual produk jadi, yang jual mendatangkan dari Pulau Jawa dan mengedarkan produk mentahnya adalah pedagang besar di Bima,” ujar Irwansyah.
Selain itu, juga ditemukan pedagang yang menjual produk kosmetik mengandung bahan berbahaya, tanpa ada label BPOM RI. Malah, dicantumkan label Kementerian Kehakiman dan jelas itu tidak ada kaitannya. “Masalah inipun sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Kepada para pedagang, diakui Irwansyah, pembinaan dilakukan dan sudah diingatkan agar tidak lagi menjual produk dimaksud karena berbahaya. “Kita sudah bina dan kita larang menjualnya lagi, selain itu kita akan identifikasi siapa menjualnya secara grosir,” ungkapnya.
Mengenai temuan ini, Irwansyah berjanji segera berkoordinasi dengan FKPD, termasuk bersama unsur Kepolisian dan Pos BPOM Bima agar segera merazia pada sejumlah pedagang grosir dan menariknya dari peredaran. “Usai ini akan ada rapat koordinasi dengan FKPD dengan unsur lain tindaklanjuti hasil tadi,” katanya.
Hal itu dilakukan, karena Pasar Ama Hami sudah dicanangkan sebagai Pasar Sehat, Aman, dan Terpercaya sehingga keberadaan produk berbahaya hrus dapat diminimalisasi. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.