Bima, Bimakini.- Untuk mendapatkan legalitas atas hak kepemilikan bangunan, sekarang pihak Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menertibkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu perlu dilakukan agar bangunan itu memiliki kepastian status hak tanah serta hak kepastian bangunan gedung.
Berkaitan hal itu, PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bima, Drs Agussalim, MSi, mengaku telah mengedarkan surat pedoman umum penertiban IMB melalui desa di kecamatan yang menjadi prioritas program.
Dikatakannya, selain memberikan legalitas kepastian status hak, IMB juga memberikan manfaat jangka pendek dan panjang. Antara pemilik bangunan dan Pemerintah Daerah akan mendapatkan sisi positif. Manfaat jangka pendeknya, pemilik hak atas bangunan bisa menjadikan persyaratan permohonan pinjaman bank. “Sedangkan bagi daerah dari retribusi IMB akan menjadi PAD,” terangnya.
Fakta lain penertiban ini, sebagian besar bangunan gedung di wilayah Kabupaten Bima belum memiliki IMB. Seperti rumah tinggal dan tempat usaha. “IMB ini bukan hanya bangunan yang belum berdiri. Tapi juga bangunan yang telah berdiri, harus mengajukan permohonan IMB-nya,” ujarnya.
Dijelaskannya, pemanfaatan ruang sesuai yang tertuang dalam RT-RW menjadi masalah krusial bila tidak diatur. Sebab, mendirikan bangunan di atas lokasi yang terlarang dapat memengaruhi penampilan wilayah dan tingkat kepadatan penduduk yang rawan kebakaran. Oleh karena itu, peraturan perundangan dapat diminimalisir dan dicegah.
“Wilayah yang menjadi prioritas Kecamatan Madapangga, Bolo, Woha, Monta, Palibelo, Donggo, Soromandi dan Wera. Karena wilayah ini merupakan jalur Negara dan Provinsi,” tuturnya.
Dia menambah penertiban ini melalui beberapa tahap, yakni inventarisasi objek secara umum, evaluasi atau penilaian objek dan aksi penertiban langsung di lapangan. “Penertiban ini langsung dilakukan masing-masing tim. Baik tim Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Itu sesuai keputusan Bupati Bima,” pungkasnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.