Kota Bima, Bimakini.- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) menertibkan secara paksa parkir kendaraan di depan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima, Senin (24/07/2017).
Penertiban itu lantaran kondisi parkir sembarangan di lokasi itu menggunakan badan jalan sehingga memacetkan arus lalu lintas bagi pengguna jalan roda dua maupun roda empat. Apalagi hal itu merupakan parkir liar.
Pantauan Bimakini, penertiban secara mendadak itu menyebabkan para pengelola parkir, pemilik kendaraan, dan masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil setempat terkejut. Mereka kaget melihat kendaraannya diatur paksa.
Masyarakat yang memiliki kendaraan hanya terdiam saat petugas mengatur. Saat itu petugas berjumlah sekitar ratusan orang. Petugas meminta agar kendaraan yang diparkir sembarang tersebut dipindahkan dan mengarahkan untuk memarkirnya di areal eks kantor Pemkab Bima. Atau di halaman Disdukcapil.
Menurut penjelasan Kabid Operasi dan Ketertiban umum Dinas Pol PP, Damkar dan Linmas Kota Bima, Abdurahman SSos, penertiban dilakukan karena seringkali menggunakan parkir sembarangan di dua bahu jalan. “Mereka parkir kendaraannya pada dua bahu jalan, sehingga mengakibatkan arus lalu lintas macet pada saat jam kerja. Untuk itu kami perlu menertibkannya,” pungkasnya.
Abdurrahman mengakui seringkali menerima laporan maupun keluhan masyarakat setempat terhadap kondisi parkir yang kurang efektif itu. “Sebelumnya, kami sudah ingatkan pengelola parkir, agar tidak menggunakan dua bahu jalan dan hanya satu bahu jalan saja. Tetapi tidak diindahkan,” akuinya.
Dikatakannya, areal parkir tersebut sudah memiliki izin, tetapi hanya satu bahu jalan saja. Mereka pun rutin menyetor hasil pendapatan dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima. Namun, tindakan pengelola parkir itu mengganggu pengguna jalan.
Saat petugas menertibkan kendaraan, tidak perlawanan dari pengelola parkir dan pemilik kendaraan. Kemungkinan mereka mengakui kekeliruannya.
“Ini peringatan saja untuk pengelola parkir agar tidak memarkir sembarang pengunjung yang datang mengurus surat dan sebagainya,” tambahnya. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.