Bima, Bimakini.- “Selaku anggota Banggar, saya akan coret anggaran untuk operasional Radio Republik Indonesia (RRI) ketika diajukan oleh Diskominfostik,” isyarat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Edy Muhlis, SSos, menanggapi kontroversi soal rencana alokasi dana APBD Kabupaten Bima untuk RRI Bima.
Sebelumnya, sejumlah legislator menyampaikan pandangan dan penolakannya. Lalu apa argumentasi Edy soal sikapnya itu?
Edy mengatakan, RRI tidak dibolehkan mendapatkan dukungan dana operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu karena RRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah mendapatkan dukungan dana untuk operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ada regulasi yang mengatur, kalau BUMN seperti RRI tidak dibolehkan untuk mendapatkan dukungan dana operasional dari APBD,” tuturnya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Minggu (30/07).
Dijelaskannya, rencana Diskominfostik Kabupaten Bima mengajukan alokasi anggaran sekitar Rp100 juta untuk biaya operasional RRI di Bima melalui APBD Kabupaten Bima tahun 2017 ini, selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) pasti akan mengevaluasinya.
Dikatakannya, anggaran untuk operasional media massa di Kabupaten Bima dalam APBD tahun 2017 sekitar Rp2 miliar lebih dan dalam nomenklaturnya tidak ada untuk RRI. “Tetapi ketika Diskominfostik mengajukan anggaran operasional untuk RRI, maka hal itu akan kita evaluasi,” janjinya.
Melalui anggaran Rp2 miliar lebih tersebut, Edy meminta eksekutif memberdayakan media lokal dan sesuai regulasi. RRI tidak dibolehkan mendapatkan dukungan anggaran dari APBD, karena merupakan BUMN yang telah mendapatkan alokasi dari APBN.
Seperti dilansir sebelumnya, Kepala Diskominfostik Kabupaten Bima, H Abdul Wahab, mengatakan RRI Bima akan mengudara pada September 2017 dan sejumlah pertemuan untuk memuluskan rencana itu sudah dilakukan di Jakarta dan Bima.
Wahab pun memaparkan akan diajukan dana Rp100 juta untuk membantu RRI Bima dalam hal honor karyawannya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.