Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Enam Saksi Dipanggil untuk Sidang Kasus Kaos BBGRM

Yoga Sukmana

Bima, Bimakini.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, memanggil sejumlh saksi untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kaos BBGRM pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Bima tahun 2014. Salah satu saksi yang dipanggil adalah M Yasin. Dalam kasus ini Drs. H. Rusdin menjadi terdakwa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Yoga Sukmana, SH mengaku baru menerima surat dari Kejati NTB untuk teruskan pada M Yasin sebagai saksi pada sidang selanjutnya. “Hari ini kami baru terima surat relas panggilan dari Kejati NTB. Para saksi itu dipanggil untuk hadiri sidang Selasa 2 Agustus,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (26/7/2017).

Dikatakannya, pihaknya menerina enam relas panggilan untuk enam saksi. Empat diantaranya yakni saksi ahli. “Ada yang dari Kementerian Keuangan RI, ada yang dari BPKP Mataram dan lainnya,” jelasnya.

Untuk dua relas panggilan lainnya, lanjut dia, yakni relas panggilab untuk dua saksi umum. “Salah satunya M Yasin,” ungkap Yoga.

Pihaknya hari ini langsung meneruskan relas panggilan tersebut pada ke enam saksi tersebut. “Kami hanya meneruskan surat panggilan untuk para saksi dari Kejati. Surat panggilan itu, hari ini kami terima dan akan diteruskan pada masing-masing saksi yang dituju,”  ujarnya. (BK39) 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait