
Mulyadin bersama barang bukti pil Tramadol
Bima, Bimakini.- Tim Reserse Brimob (Resmob) Bima berhasil menangkap satu karung pil tramadol dimasukan dalam Kardus dikirim menggunakan Bus Bima Permai jurusan Bima-Sumbawa, Penangkapan berlangsung dijalan lintas di Dusun Godo Desa Dadibou, Kecamatan Woha Kabupaten Bima Jumat (21/7) sekitar pukul 07 30 Wita.
Kanit Resmob Bripka Ardi Baron Bayu Seno mengatakan saat penangkapan di Dusun Godo Desa Dadibou itu, pihaknya berhasil mengamankan kardus yang berisi obat-obatan jenis psikotropika merek Tramadol.
“Bb tersebut kami amankan di Mobil Bima Permai Bima-Sumbawa, serjumlah 100 kotak yang dikirim oleh Mulyadin (31) warga Rt 06 Rw 02 Desa Samili,” terangnya,
Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat yang me
mberi tahu ada orang mengirim kardus, namun gerak gerik sangat mencurigakan. Barang itu dikirim menggunakan Bus P.O Bima Permai.
“Mendapat informasi tersebut, saya melaporka kepada Kaden A Pelopor Sat Brimob Da NTB Kompol Ikhawan Lazuardi SH. S.IK. MH dan diperintahkan untuk ditindaklanjut” terangnya,

Mulyadin saat ditangkap di rumahnya
Karena khawatir tidak didapatkan di TKP, pihaknya langsung mencegat atau menghadang mobil tersebut di Dusun Godo dan memeriksa sejumlah kardus yang dilaporkan, Supir Buspun diminta keterangan terkait asal paket tersebut.
“Paket itu disimpan dekat pintu belakang Bus. Setelah membuka ternyata benar dus berisi karung beras itu berisi obat-obatan jenis psikotropika merek Tramadol,” jelasnya,
Sopir Bus diintrogasi dan diminta agar menunjukan tempat barang itu diangkut. Karena sopir juga mengenal terduga pemilik Tramadol, sehingga penelusurusan sukses dan berhasil mengamankan salah seorang yang di duga Bandar tersebut.
“Yang diduga bandar berprofesi sebagai Guru Honorer Di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Woha, pelaku mengaku sudah dua kali mengirim ke Sumbawa, saat ini pelaku dan BB sudah diserahkan ke Polres Bima,” jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
