Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Hakim PN Bima Perintahkan Garuda Bayar Rp1 Miliar, Karena Ini…

Syamsuddin, SH

Bima, Bimakini.- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima (RB) mengabulkan sebagian dari permohonan gugatan oleh penggugat anggota DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH atas tergugat PT Garuda Indonesia dalam perkara Perdata Nomor 70.

Putusan gugatan dari pemohon tersebut dibacakan majelis hakim, Senin (3/7/2017). Penggugat dan tergugat dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum.

“Dalam persidangan tersebut majelis hakim memutuskan agar tergugat membayar kerugian non-materil sebesar 1 miliar rupiah dan kerugian materil 27 juta,” ungkap Syamsuddin, SH, kuasa hukum penggugat kepada Bimakini di PN Bima, Kamis (6/7/2017).

Syamsuddi menegaskan, pihak tergugat wajib tunduk atas putusan majelis hakim tersebut, apabila tidak menyatakan banding. “Kalau pihak tergugat tidak banding, wajib mereka laksanakan putusan majelis itu,” tegasnya.

Namun pihak tergugat sudah menyampaikan keputusannya atas putusan tersebut. “Mereka menyatakan banding atas putusan itu,” sebutnya.

Perkara tersebut berawal saat kliennya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima mendapat tugas ke Jakarta pada 12 Oktober 2016. Saat itu, kliennya hendak menuju Jakarta menggunakan jasa transportasi udara Garuda Airlines via Lombok.

Saat berada dalam kabin pesawat, di Bandara Internasional Praya, kliennya menyimpan tas jinjing di lorong, samping kursi tempat duduknya. Tidak lama kemudian datang pramugari yang menanyakan pemilik tas dimaksud.
Namun, sambungnnya, kliennya tidak menghiraukan pramugari lantaran tengah asik ngobrol dengan temannya.

Tidak berselang lama, kata dia, kliennya akhirnya diturunkan dari dalam kabin pesawat menuju ruang tunggu di Bandara setempat.

“Saat klien saya masih berada dalam pesawat, tiba-tiba pintu pesawat ditutup kemudian terbang menuju Jakarta dengan meninggalkan klien saya yang berada dalam ruang tunggu Bandara karena diturunkan tadi,” kisahnya.

Atas peristiwa itu sehingga kliennya keberatan dan mengajukan gugatan perdata kepada Direktur PT Garuda Indonesia. “Atas peristiwa itu klien saya mengalami kerugian materil maupun non materil,” tandasnya. (BK39)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Di tengah upaya Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima melakukan pengembangan, justru maskapai transportasi udara Garuda yang sudah lama beroperasi, meninggalkan tanpa alasan....

Politik

Bima, Bimakini.- Caleg Partai Gerindra, Dapil III, Sape-Lambu, Sulaiman MT, SH memastikan kembali duduk menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima. Kepastian itu diperolehnya setelah mendulang...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Kepala Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima melalui Kepala TU Sudarmanan  mengaku, maskapai penerbangan Garuda Indonesia memberhentikan operasional satu unit pesawat. pemberhentian...

Politik

Bima, Bimakini.- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH, Menilai saran Nurkrah agar  memelajari lagi tentang Tugas Pokok dan...

Politik

Bima, Bimakini.- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nukrah, SSos, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh Ketua Komisi I, Sulaiman, MT,...