Kota Bima, Bimakini.- Akhirnya pasien korban panah asal Kelurahan Melayu Kota Bima, M Ghifari sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya oleh manajemen Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) di Mataram setelah sebelumnya sempat tertahan.
“Sudah ada komunikasi dan pembicaraan antara kita dengan pak Muhtar dan pak Wakil Walikota Bima kemarin sore. Kita perbolehkan pulang ke rumahnya,” ucap Humas RSUP, Solihin, dihubungi via seluler, Sabtu (29/7/2017) pagi.
Solihin mengakui jika awalnya pasien dimaksud mengalami kendala soal biaya perawatan lantaran kartu BPJS sudah tidak aktif lagi. “Karena demikian ada kebijakan dan kami tidak ingin persulit pasien,” timpalnya.
Bukan maksud kami untuk menahan pasien karena soal biaya. Tapi masih dilakukan perawatan dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah bekas luka yang dialami korban sudah sembuh atau tidak,” sambungnya.
Dia menceritakan, awal dirujuk ke RSUP, pasien tersebut membawa kartu BPJS, namun sudah tidak aktif lagi. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan tindakan terhadap pasien.
Baca Juga: Biayai Operasi Puluhan Juta, Korban Panah Tertahan di RSUP
“Kita tetap memberikan tindakan, karena menyangkut nyawa manusia. Malah kita sudah berikan tempo waktu 3 kali 24 jam untuk mengurus BPJS,” kenangnya.
Meski tidak mengantongi BPJS, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan kepada pasien. “Sekarang pasiennya sudah bisa pulang dan tidak ada biaya yang harus ditanggung oleh pasien,” terangnya lagi.
Dia sangat berharap kepada masyarakat NTB dan Bima pada khususnya agar menjadi bagian dari peserta BPJS. “Kita harapkan tetap aktif di BPJS,” pintanya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.