
Presiden Direktur PD. Wawo, Ahyar.
Bima, Bimakini.- Setelah pemalangan kantor Perusahaan Daerah (PD) Wawo Senin (10/07/2017) lalu, kini karyawan kembali mengamuk di rumah PLT Direktur, Akhyar. Lokasinya di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, Kamis (13/7) sekitar pukul 13.30 WITA.
Ada apa lagi? Kabag Pemasaran PD Wawo, Sudirman, SH, mengaku aksi itu karena tidak kunjung membayar gaji seluruh karyawan selama sekitar delapan bulan. Terdiri dari tiga bulan gaji tahun 2016 dan lima bulan gaji tahun 2017.
Selain masalah gaji, juga meminta Akhyar mengembalikan uang perusahaan sekitar Rp550 juta.
Dia menilai belum juga dibayarkan gaji karyawan berikut uang perusahaan yang tidak kunjung dikembalikan, menunjukan sikap yang salah. Sebelumnya sudah ada rekomendasi lisan agar kepada Akhyar diberhentikan. Rekomendasi itu muncul karena LHP Inspektorat Kabupaten Bima Nomor 09/2017/K tanggal 20 Juni 2017 lalu tentang penyalahgunaan anggaran dan kewenangan.
Sebelumnya, PLT Direktur PD Wawo, Akhyar, mengelaim tidak ada gaji karyawan yang nunggak, gaji karyawan Desember 2016 dan Januari 2017. Hanya dua bulan saja yang belum dibayarkan, bukan delapan bulan.
Katanya, pada dasarnya perusahaan menggaji karyawan berdasarkan kemampuan. “Tidak ada anggaran yang digelapkan,” timpalnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
