
Kanit Tipikor Sat Reskrim, Kadek Sumartha
Bima, Bimakini.- Bagaimana kelanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala SMAN 1 Monta, Nurul Mubin, SS, MPd dan dilaporkan Dewan Guru dan Komite setempat beberapa waktu? Hingga saat ini kasus itu sedang ditangani Unit Tipikor Polres Bima Kabupaten.
Penyidik sedang mendalami keterangan dari tiga Bendahara. Tahap selanjutnya pengembangan akan dilakukan kemana saja penggunaan dana yang dilaporkan itu.
Kanit Tipikor Polres Bima Kabupaten, IPDA Kadek Sumartha, menjelaskan proses hukum kasus dugaan korupsi itu tetap berjalan, sampai saat ini masih memeriksa Bendahara. “Dua di antara tiga Bendahara sudah selesai diperiksa secara intensif di ruang Tipikor Polres Bima. Satu Bendahara masih diperiksa sampai saat ini,” jelasnya Rabu (19/07/2017) saat dikonfirmasi di ruangannya.
Tiga Bendahara yang diperiksa itu, di antaranya Bendahara Guru, Sekolah dan BOS. Letiganya akan didalami soal penggunaan dana BOS. “Usai pemeriksaan ini, kami akan memberikan penekanan hukum untuk mendalami lagi dibelanjakan apa saja dana tersebut,” ujarnya.
Usai pendalaman, apakah ada potensi Nurul Mubin ditetapkan sebagai tersangka? “Nanti dululah, yang jelas kita akan beri kejutan buat masyarakat sesuai petunjuk hukum,” terangnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
