Bima, Bimakini.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima menerina pelimpahan pertama berkas dugaan Pungutan Liar (Pungli) di jembatan timbang Madapangga. Tersangkanya Kepala UPT Jembatan Timbang Madapangga, Rusdin.
Kasi Pidsus Kejari Raba Bima, Yoga S, yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas tersebut. “Berkasnya baru kita terima hari ini,” ucapnya, Kamis (20/7/2017).
Kasus tersebut terjaring hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Ciber Polres Bima Kabupaten pada 2016 silam. “Berkasnya kita teliti untuk menentukan sikap,” tuturnya.
Yoga memastikan, pihaknya akan memercepat proses penelitian terhadap berkas tersebut. Yang akan ditelitu yakni apakah berkas tersebut sudah memenuhi unsur formil maupun materil.
“Secepatnya kami akan memberikan petunjuk pada penyidik,” paparnya lagi.
Tersangka Rusdin, disangka dengan pasal 11 junto pasal 12 e UU tentang tindak pidana korupsi. Meski demikian, tersangka tidak dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan.
Penasehat hukum tersangka, M. Ali, mengatakan tetap akan mengikuti proses hukum hingga tuntas. “Selaku penasehat hukum tersangka, klien saya belum tentu bersalah.
Nanti di Pengadilan kita akan buktikan. Sekarang penyidik silakan limpahkan berkasnya. Kita lihat berapa kerugian negara yang ada,” tandasnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.