Bima, Bimakini.- Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menerima pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara kepemilikan sabu yang juga disebut-sebut sebagai bandar dengan tersangka inisial S alias K.
“SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polisi,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ronald T. M, dihubungi Selasa (25/7/2017).
SPDP tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. “Untuk berkasnya nanti setelah ada pelimpahan dari penyidik Polisi,” tambahnya.
Tersangka S alias K warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima itu ditangkap tim Resmob Polres Bima Kabupaten di kediamannya. Sejumlah Barang Bukti (BB) diamankan.
S alias K merupakan DPO Kepolisian dalam kasus sabu. Sebelum menangkap S alias K, aparat Kepolisian juga menangkap rekannya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.