
Dok tribun jatim
Bima, Bimakini.- Kepala Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten, IPDA Kadek Sumertha, mengaku menerima laporan dugaan pungutan liar (Pungli) iuran OSIS dan Pramuka yang dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) Cabang Bima. Dalam laporan itu, Pungli itu diduga melibatkan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Monta, Arfida Roswati, MPd.
Kanit Tipikor mengaku berdasarkan laporan itu indikasi dugaan Pungli iuran OSISI dan Pramuka terjadi sejak tahun 2013 hingga 2017. Untuk membuktikannya akan menindaklanjutinya melalui investigasi sehingga ditemukan barang bukti berupa kartu iuran OSIS dan Pramuka.
“Kalau memang ada indikasi Pungli atau korupsi segera dilaporkan seperti ini, biar proses hukum dilakukan,” jelasnya, Rabu di Mapolres.
Kata dia, berkas laporan itu sedang dipelajari sambil penyelidikan dilakukan, sebab kasus dugaan seperti ini harus didalami melalui pengambilan keterangan berbagai pihak untuk membuktikannya.
“Kami mengapresiasi setiap laporan, untuk kasus ini tetap kita prioritas untuk diproses sesuai hukum berlaku,” katanya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
