Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Komisi I: Pungutan tanpa Kesepakatan, Pungli!

Dok bantennews.co.id

Kota Bima, Bimakini.- Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dikbudpora Rasanae Barat dan para guru telah didengar klarifikasinya soal pemotongan gaji. Lalu bagaimana “vonis” Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima terhadap persoalan yang memicu reaksi guru dan menghangatkan jagat pendidikan itu?

Ketua Komisi I, Taufik HA Karim, SH, menilai memotong hak orang lain tanpa persetujuan mereka adalah pungutan liar (Pungli). “Kalau memotong gaji guru kemudian tanpa sepengetahuan dan ada protes, itu Pungli namanya,” tegas duta PPP itu di DPRD Kota Bima, Rabu.

Dikatakannya, karena apapun bentuk pungutan tanpa kesepakatan bersama arahnya ke Pungli. Untuk itu, Komisi I cepat memanggil pihak terkait untuk mengetahui secara jelas apa yang terjadi sampai kemudian muncul masalah sepeeti saat ini.

Katanya, Komisi sudah mendengarkan keterangan dari guru dan pihak UPTD soal rencana pemotongan gaji ke-13, ternyata ada masalah inilah yang perlu disikapi serius. Dalam waktu dekat tentu PGRI dan Dinas Dikbudpora akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Dikatakannya, harapan ke depan tidak lagi terjadi pungutan tanpa dasar dan kesepakatan bersama, apalagi  keterangan guru sudah memenuhi kewajiban bayar iuran setiap bulan Rp10 ribu, namun masih saja ada potongan pada gaji ke-13 dan nilai Rp100 ribu.

“Dinas pun jangan kemudian ikut mendukung dengan alasan yang dibuat-buat, jangan ada pembenaran,” ingatnya.

Seperti dilansir sebelumnya, guru di Kota Bima memrotes rencana pemotongan sampai Rp100 ribu, padahal sudah membayar iuran. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait