Bima, Bimakini.- Penggunaan senjata api (Senpi) rakitan rupanya masih marak masyarakat, terbukti saat menggelar operasi cipta kondisi depan Polres Bima Desa Panda Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima Senin (24/7/2017) lalu berhasil mengamankan satu pucuk Senpi rakitan.
Operasi itu berhasil mengamankan satu pucuk pistol rakitan dan pemiliknya Asw (23).
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim AKP Dhafid, SH, SIK membenarkan adanya penangkapan pelaku membawa Senpi asal Desa Waduwani, Kecamatan Woha tersebut. Saat itu Kabag Ops Kompol Muslih bersama anggota Polres sedang melaksanakan razia di depan Mapolres.
“Satu buah pucuk pistol rakitan itu, kami amankan dari salah satu pengendara dari Kecamatan Woha,” terang dia, Rabu (26/7/2017).
Lanjut dia, saat itu sekitar pukul 23 00, Asw (23) bersama temannya Ami (22) Desa Waduwani, datang dari arah Kota Bima menuju Selatan. Keduanya bergoncengan menggunakan Sepeda Motor Supra 125.
“Mereka dicegat lalu diperiksa oleh petugas, dibadan Asw ditemukan satu pistol rakitan, kami langsung mengamankan di Polres Bima,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, mengakui senpi itu miliknya. “Karena dia memiliki senjata api rakitan, kami bertindak tegas untuk mengamankan. Karena itu tidak memiliki ijin, dan senjata api tidak Semarang orang memiliki apalagi menyalahgunkan,” terangnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.