Bima, Bimakini.- Surat Keputusan (SK) mutasi salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Siti Hartati, S.Pd sudah prosedural. Hal itu ditegaskan Kabag Humaspro Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos, Selasa (18/7/2017) malam.
Dijelaskannya, ASN yang bersangkutan dimutasi berdasarkan SK Bupati Bima Nomor: 0821.2/154//07.2/2017 tentang Pemberhentian dari jabatan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik Jajaran Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima pada April 2017. Sedangkan SK Bupati Bima Nomor: 824/612/07.2/2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Perpindahan/mutasi Pegawai Honorer Daerah Lingkup Pemkab Bima atas nama Sri Hartati, dari guru SDN 01 Dena menjadi Guru SDN Inpres Dena, adalah dokumen berbeda yang tidak terkait dengan status kepegawaian ASN Siti Hartati.
Baca Juga: Peristiwa Guru SDN 1 Dena Sorot SK Mutasi ‘Pegawai Honorer Daerah’
Lanjut Armin, dengan demikian, maka penyataan yang bersangkutan dimutasi dari Kepala Sekolah (Kasek) menjadi Guru Honorer itu tidak benar. Jika ASN yang bersangkutan menganggap SK yang diterbitkan salah, dipersilahkan untuk melakukan konfirmasi langsung pada pihak Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) dan Diklat Kabupaten Bima.
“Jika keberatan, silakan yang bersangkutan konfirmasi langsung pada jajaran BKD dan Diklat Kabupaten Bima. Tapi, mutasi tersebut, sudah prosedural,” tegasnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.