
Kepala BKD Kabupaten Bima, Drs H Abdul Wahab
Bima, Bimakini.- Ini pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Drs Abdul Wahab terkait Surat Keputusan (SK) Mutasi terhadap Siti Hartati. Bahwa ada kesalahan dalam usulan mutasi tersebut.
Kesalahan usulan mutasi tersebut, kata Wahab, dilakukan oleh Kepala SDN 01 Dena, Kecamatan Madapangga, Hasan, S.Pd. “Kesalahan itu, karena kesalahan pengusulan oleh kasek,” katanya, di kantor setempat, Kamis ( 20/7/2017).
Dijelaskannya, saat diajukannya usulan mutasi bagi Siti Hartati dari tempat tugas lamanya yaitu di SDN 01 Dena ke SDN Inpres Dena, Kepala Sekolah menulis nama Sri Hartati. Tidak memasukan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam fomulir yang diisinya.
Dikatakannya, karena tidak memasukan NIP, akhirnya dalam SK mutasi tersebut Siti Hartati dimutasikan menjadi guru pada SDN Inpres Dena dengan status sebagai tenaga Honorer Daerah. “Padahal, yang bersangkutan telah berstatus ASN bahkan pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah sebelumnya,”urainya.
Mestinya, kata dia, datanya harus akurat dan lebih teliti sebelum diajukan biar tidak terjadi kesahalan. “Intinya, kesalahan SK Siti Hartati, karena terjadi kesalahan pengusulan data oleh Kepala Sekolah,” sesalnya.
Baca Juga: Syaifuddin: SK Sri Hartati Penuh Kejanggalan
Baca Juga: Mutasi Siti Hartati Sudah Prosedural
Baca Juga: Guru SDN 1 Dena Sorot SK Mutasi ‘Pegawai Honorer Daerah’
Untuk itu, dia menghimbau seluruh kepala sekolah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, agar lebih teliti sebelum mengajukan permohonan pindah bawahan. “Pastikan semuanya sudah lengkap sebelum diajukan ,”harapnya.
Kata Wahab, pihaknya juga akan menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi, sehingga kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi. SK Siti Hartati yang salah tersebut akan diperbaiki kembali. “Kita akan perbaiki SK yang bersangkutan,”tegasnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
