Kota Bima, Bimakini.- Pencantuman nomenklatur dalam RKA APBD Kota Bima mengenai Masjid Terapung, masih terus dipersoalkan oleh anggota DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH. Duta PAN menyampaikankan kritiknya kepada Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin, saat rapat paripurna Senin (17/07/2017) lalu.
Menurutnya, ke depan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bima agar lebih teliti lagi dalam dokumen keuangan diajukan. Contohnya, nomenklatur pembangunan Masjid Terapung dalam RKA saat pembahasan APBD dikatakan Rumah Adat. Jelas ini menyalahi aturan Menteri Keuangan, bahwa membangun masjid itu tidak boleh dialokasikan pada pos belanja modal, seharusnya melalui pos bantuan.
Dikatakannya, ini harus menjadi catatan bagi TAPD Pemkot Bima ke depan saat pengajuan dokumen keuangan yang akan dibahas bersama DPRD. “Lewat kesempatan terhormat ini, saya sudah menunggu dihadiri langsung Wali Kota Bima, bahwa sedikit kritik tim TAPD Kota Bima dalam proses prognosis nanti, setiap pembahasan klinis baik tingkat komisi dan anggaran ada kolom tidak pernah diisi,” ujarnya.
Katanya, dalam dokumen RKA, APBD, dan DPA setiap pembahasan tidak miliki landasan hukum tentang pengelolaan keuangan daerah, lantaran tidak diisinya kolom landasan hukumnya. Jadinya tidak tergambar, sehingga memunculkan multiimplementasi.
Contohnya saat membahas Masjid Terapung, disebutkan dalam RKA masuk nomenklatur Rumah Adat da ini bertentangan dengam aturan Menteri Keuangan. Untuk itu diharapkan agar TAPD memerhatikannya, jangan sampai terulang kalau ada kolom untuk diisi jangan dikosongkan.
Apalagi, kata Syamsurih, fakta kepemimpinan HM Qurais-HA Rahman mampu mengukir prestasi meraih status Wajar Tanpa Pengecualian.(BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.