Kota Bima, Bimakini.- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bima akan membuka pendaftaran bakal calon (Balon) Wali dan Wakil Wali Kota Bima yang akan diusung pada Pilkada 2018 mendatang. Pendaftaran dimulai tanggal 24 Juli 2017.
Ketua DPD PKS Kota Bima, Mahfud, SPdI, Selasa (19/07) mengatakan nanti akan ada tiga tahapan terkait penjaringan Balon Wali dan Wakil Wali Kota Bima untuk Pilkada 2018.
Tahap pertama adalah sosialisasi, sudah dilakukan mulai Senin (17/07) sampai Ahad (23/7). Setelah sosialisasi, baru kemudian pembukaan pendaftaran dimulai Senin (24/07) hingga Ahad (06/08/2017).
Tahap ketiga adalah evaluasi dan verifikasi sampai selesai. “Untuk tiga tahapan itu semuanya sudah terjadwal agendanya oleh PKS,” ujar Mahfud.
Katanya, untuk penjaringan yang dilakukan PKS sama dengan partai politik lain, Balon Wali dan Wakil Wali Kota Bima mendaftar masing-masing. Tempat pendaftaran dipusatkan di kantor DPD PKS Kota Bima, Jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi. Atau sebelah Barat SMAN 04 Kota Bima pada setiap hari sesuai jadwal.
Apa saja persyaratannya? Diakui Mahfud sama, semua dapat mendaftar, tetapi tentunya akan ada tahapan verifikasi nanti. Poin yang paling penting sejalan dengan visi dan misi PKS, mampu berkhidmat untuk rakyat Kota Bima.
Mahfud mengakui sampai saat ini belum ada Balon yang membangun koordinasi. Hal itu karena memang baru tahapan sosialisasi, hal yang pasti terbuka untuk siapapun. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.