Kota Bima, Bimakini.- jajaran Sat Reskrim Polres Bima Kota, Jumat (21/7/2017) malam sekitar pukul 23.30 Wita berhasil menggerebek judi bola adil. Penggerebekan itu dilakukan saat kegiatan operasi.
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, kronologis penangkapan saat tim Reskrim mendapat informasi adanya aktivitas judi di lingkungan Kabanta Kelurahan Nungga, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Selanjutnya tim turun ke lokasi dan ternyata benar ada kegiatan judi bola adil.
“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” kata Suratno melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/7/2017).
Pelaku yang diamankan adalah HMT (40) pekerjaan petani, warga Kabanta. Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp Rp 459.000, satu papan bola adil, dan satu karpet bola adil.
“Selanjutnya tim mengamankan pelaku berserta BB ke kantor Sat Reskrim untuk proses hukum,” terangnya. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.