Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Satpam SPBU Dibekuk,  13 Poket Narkoba Disita 

 

Terduga pelaku Narkoba yang ditangkap polisi.

Bima, Bimakini.- Kasus Narkoba lagi. Lagi-lagi Narkoba menghentak publik. Aparat Kepolisian  kembali membekuk pemuda yang  diduga terlibat kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu.  Namanya Ahmad (30), warga Desa Teke Kecamatan Palibelo. Pria itu  ditangkap Rabu (19/07/2017) di kos wilayah Desa Talabiu bersama barang bukti sabu.

Anggota Satuan Pengaman (Satpam) SPBU Talabiu itu mengaku sejumlah BB tersebut didapatkan dari Jhon Ali, warga Desa Talabiu. Ahmad dibekuk Unit Operasional Sat Resnarkoba bersama Unit 01 Rainmas Polres Bima di bawah kendali Kasat Narkoba IPTU Eka Palti Arie Putra Hutagoal, SIK.

Kapolres Bima AKBP M Eka Fathurrahman, SH, SIK,  mengaku Sat Narkoba  kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) sub-pasal 111 ayat (1) sub-pasal 112 Ayat (1) lebih sub- pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Kasat Narkoba bersama Unit Operasional bersama Unit 01 Rainmas menangkap pelaku Narkoba di kos RT 01 Dusun Lasambi Desa Talabiu Kecamatan Woha,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat  berhasil menangkap  Ahmad dan menyita satu poket ganja dan 12 poket sabu.  Penggeledahan disaksikan Ketua RT Baihaki dan Syafruddin, warga penghuni kos sekitar.

Diduganya, Ahmad  sudah lama berbisnis Narkoba. Dalam kotak plastik kecil miliknya, terdapat 10 poket sabu,1 poket  ganja, 1  kaca silinder dan 3  jarum sebagai sumbu berguna untuk pengantar api.

Dibeberkan Kapolres, setelah satu bungkusan rokok diperiksa lagi, di dalamnya ditemukan juga 2 poket sabu dan 1 batang sedotan sendok kristal sabu. “Jumlah   diamankan berjumlah 13 poket, 1 poket ganja, dan 12 poket sabu,” tuturnya.

Kata Kapolres, penangkapan  itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di kos itu  sering dijadikan tempat pesta dan peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima menyelidikinya selama dua bulan.

“Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Gabungan langsung bergerak dan menggerebek   kamar kos yang sudah lama diintai dan berhasil mendapati barang bukti sabu,” jelasnya.

Namun, ujar Kapolres, terduga pelaku saat itu mengakui bahwa semua BB itu  didapatkan dari Jhon Ali, warga Desa Talabiu. “Pelaku diamankan ke Polres Bima tanpa  perlawanan, sementara Jhon Ali masih diselidiki keberadaannya,” jelasnya.  (BK34)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga menguasai dan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu, tiga orang pria ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu disebuah salon di Desa Rasabou,...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Tamrin, SSos, Senin (4/5) sekitar pukul 11.00 Wita menangkap diduga pengedar...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim Resmob Brimobda Polda NTB, berhasil menangkap AA (24) warga di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (7/4) malam.  Sempat melarikan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Empat warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, ditangkap anggota Polsek Madapangga karena menguasai sabu, Selasa (24/3). Pemilik sabu yakni IH (18), SF (23),...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mahasiswa asal Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, AD (26) ditangkap personel Unit Opsnal (Buser) Sat Resnarkoba Polres Bima, Senin (10/2).  AD ditangkap karena...