Bima, Bimakini.- Kasus Narkoba lagi. Lagi-lagi Narkoba menghentak publik. Aparat Kepolisian kembali membekuk pemuda yang diduga terlibat kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu. Namanya Ahmad (30), warga Desa Teke Kecamatan Palibelo. Pria itu ditangkap Rabu (19/07/2017) di kos wilayah Desa Talabiu bersama barang bukti sabu.
Anggota Satuan Pengaman (Satpam) SPBU Talabiu itu mengaku sejumlah BB tersebut didapatkan dari Jhon Ali, warga Desa Talabiu. Ahmad dibekuk Unit Operasional Sat Resnarkoba bersama Unit 01 Rainmas Polres Bima di bawah kendali Kasat Narkoba IPTU Eka Palti Arie Putra Hutagoal, SIK.
Kapolres Bima AKBP M Eka Fathurrahman, SH, SIK, mengaku Sat Narkoba kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) sub-pasal 111 ayat (1) sub-pasal 112 Ayat (1) lebih sub- pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Kasat Narkoba bersama Unit Operasional bersama Unit 01 Rainmas menangkap pelaku Narkoba di kos RT 01 Dusun Lasambi Desa Talabiu Kecamatan Woha,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menangkap Ahmad dan menyita satu poket ganja dan 12 poket sabu. Penggeledahan disaksikan Ketua RT Baihaki dan Syafruddin, warga penghuni kos sekitar.
Diduganya, Ahmad sudah lama berbisnis Narkoba. Dalam kotak plastik kecil miliknya, terdapat 10 poket sabu,1 poket ganja, 1 kaca silinder dan 3 jarum sebagai sumbu berguna untuk pengantar api.
Dibeberkan Kapolres, setelah satu bungkusan rokok diperiksa lagi, di dalamnya ditemukan juga 2 poket sabu dan 1 batang sedotan sendok kristal sabu. “Jumlah diamankan berjumlah 13 poket, 1 poket ganja, dan 12 poket sabu,” tuturnya.
Kata Kapolres, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di kos itu sering dijadikan tempat pesta dan peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima menyelidikinya selama dua bulan.
“Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Gabungan langsung bergerak dan menggerebek kamar kos yang sudah lama diintai dan berhasil mendapati barang bukti sabu,” jelasnya.
Namun, ujar Kapolres, terduga pelaku saat itu mengakui bahwa semua BB itu didapatkan dari Jhon Ali, warga Desa Talabiu. “Pelaku diamankan ke Polres Bima tanpa perlawanan, sementara Jhon Ali masih diselidiki keberadaannya,” jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.