Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Mutilasi Husen Ditunda lagi

Kasi Pidum Kejari Raba Bima, Ronal T Mendofa

Bima, Bimakini.-  Sidang lanjutan kasus  dugaan pembunuhan disertai pemotongan bagian tubuh (mutilasi) terhadap korban Husen Landa  dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bima, Selasa (11/07) lalu, kembali ditunda. Penyebabnya  Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bima, Ronald TM, yang dikonfirmasi membenarkan sidang lanjutan perkara  itu  ditunda.
“Kita masih menunggu penyelesaian proses Rentut (rencana tuntutan, Red). Sidangnya kita tunda lagi Selasa pekan depan,” katanya.

Proses Rentut tersebut, jelas dia, perlu  berkoordinasi dengan Kejati NTB karena  sudah termasuk kategori perkara penting.

Dia mengatakan, sebenarnya koordinasi  itu tidak membutuhkan waktu lama. Tetapi, memang perlu  ketelitian. Tidak tertutup kemungkinan pihak Kejati akan berkoordinasi lagi dengan pihak Kejagung RI. “Karena itu tadi, ini termasuk perkara penting,” katanya. (BK39)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

  Dompu, Bimakini.- Kapolda NTB, Brigjen Drs Firly, MSi, Jumat 02/3), akan mengunjungi keluarga korban pembunuhan yang disertai mutilasi di Desa Nowa Kecamatan Woja....

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.-  Warga Dompu digegerkan dengan penemuan mayat diduga korban mutilasi di Dusun Ompu Kula, Desa Bara, Kecamatan Woja, Selasa  (27/2)  sekitar pukul 09.30...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima terhadap perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Terdakwa perkara dugaan pembunuhan yang disertai mutilasi, Munawar alias Mun divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Bima menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi, Munawar alias Mun, dengan pidana penjara seumur hidup....