Bima, Bimakini.- Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan disertai pemotongan bagian tubuh (mutilasi) terhadap korban Husen Landa dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bima, Selasa (11/07) lalu, kembali ditunda. Penyebabnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bima, Ronald TM, yang dikonfirmasi membenarkan sidang lanjutan perkara itu ditunda.
“Kita masih menunggu penyelesaian proses Rentut (rencana tuntutan, Red). Sidangnya kita tunda lagi Selasa pekan depan,” katanya.
Proses Rentut tersebut, jelas dia, perlu berkoordinasi dengan Kejati NTB karena sudah termasuk kategori perkara penting.
Dia mengatakan, sebenarnya koordinasi itu tidak membutuhkan waktu lama. Tetapi, memang perlu ketelitian. Tidak tertutup kemungkinan pihak Kejati akan berkoordinasi lagi dengan pihak Kejagung RI. “Karena itu tadi, ini termasuk perkara penting,” katanya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.