Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima menangani anggaran proyek bencana pascabanjir, belum dapat dikonfirmasi soal sorotan anggota DPRD Kota Bima soal kelanjutan proyek drainase. Proyek itu tiba-tiba terhenti, padahal masih ada sejumlah drainase yang sebelumnya dibongkar kini masih mangkrak.
Beberapa kali upaya konfimasi, Kepala BPBD, Ir H Syarafudin, belum bisa ditemui. Alasan stafnya masih agenda rapat. Begitu pun saat dihubungi via telepon seluler, tidak ada tanggapan dari mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan itu.
Padahal, banyak pertayaan dari masyarakat tidak saja dari anggota DPRD. Seperti disampaikan Irwan, warga Rabadompu. Dia memertanyakan kapan penyelesaian drainase yang dibongkar pada beberapa titik pascabanjir. Sudah sebulan terakhir sudah tidak ada lagi aktivitas pekerjaan lagi.
Untuk itu, dia berharap ada tanggapan dari Pemkot Bima khususnya OPD terkait agar masyarakat mengetahui, apakah memang sudah tidak lagi anggaran untuk dilanjutkan atau memang sementara digentikan dan akan dilanjutkan kembali.
“Harusnya pemerintah sampaikan pada masyarakat agar kita tahu, jangan diam saja,” sorot Irwan di Rabadompu, Jumat.
Seperti dilansir sebelumnya, jajaran Komisi III DPRD Kota Bima bertemu petinggi Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, beberapa waktu lalu. Mereka mengelarifikasi proyek drainase yang dilakukan oleh Pemkot Bima pascabencana banjir bandang.
Seperti apa hasilnya? Menurut pengakuan Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Sudirman, SH, akhir Maret lalu bersama Alfian Idrawirawan dan Edy Ihwansyah bertemu Deputi Tanggap Darurat BNPB, Harmensyah, di Jakarta. Saat pertemuan itu, pejabat BNPB memastikan Pemkot Bima melanggar instruksi lisan.
Dalam pertemuan itu, memertanyakan persoalan proyek pembongkaran drainase yang dilakukan Pemkot Bima. Dari hasil pertemuan itu, ada tiga poin disampaikan pihak BNPB.
Masih berdasarkan klaim Sudirman, pihak BNPB menyatakan perintah lisan yang disampaikan kepada Wali Kota Bima bukan membongkar drainase seperti yang terjadi saat ini. Tetapi maksudnya pembersihan drainase.
Setelah itu, katanya, anggarannya dihitung kemudian. Artinya, dari penyampaian Deputi Tanggap Darurat itu bahwa eksekutif keliru, karena memang sesuai aturannya yang namanya tanggap darurat tidak ada pengerjaan fisik. Nanti saat rehab-rekon baru ada pekerjaan fisik.
“Ini malah pembongkaran sporadis pada drainase, bahkan yang tidak rusak dibongkar habis,” katanya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.