Kota Bima, Bimakini.- Terduga pemilik ganja 1,8 kg yang diambil lewat jasa pengiriman JNE, AH (22) mengaku hanya suruhan. Warga Kelurahan Penaraga ini sebelumnya ditangkap bersama barang bukti, Minggu (9/7/2017).
Kepada Bimakini.com, AH mengaku suruhan dari bandar Narkoba yang ada di Bima. Untuk mengambil barang itu akan diupah Rp200 ribu, jika sudah diserahkan kepada sang bandar.
“Saya hanya disuruh ambil oleh kedua teman saya AL dan YM dengan janji akan diupah,” ungkap di Polres Bima Kota, Selasa (11/7/2017).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Bawa Ganja 1,8 Kg di JNE
Saat kejadian, kata dia, dua rekannya berada di luar pagar JNE. Lewat telepon didesak agar mengambil paket tersebut.
“Sebenarnya kemarin ketika melihat polisi sudah mau kabur, tapi saya didesak AL untuk mengambil barangnya dan mereka melihat saya ditangkap langsung kabur,” ujarnya.
Dia berharap, agar kepolisian mengejar dan menangkap kedua pemilik ganja tersebut. AH tidak ingin sendiri memertanggungjawabkan ganja 1,8 kg itu.
Keluarga AH yang menjenguk ikut keberatan atas jebakan dua rekannya. Mereka mendesak agar kedua pelaku utama ditangkap. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.