
Kepala UPTD Dikbudpora Madapangga, Syaifuddin, SPd
Bima, Bimakini.- Kepala UPTD Dikbudpora Madapangga, Syaifuddin, SPd, mengatakan Sri Hartati bukan guru tenaga honorer di SDN 1 Dena. Selain itu, dia memertanyakan terbitnya SK terhadap Sri Hartati bernomor 824/612/07.2/2017 itu.
Saat ditemui di kediamannya Rabu (19/07), Syaifuddin mengatakan berdasarkan realitas di SDN 1 Dena tidak ada namanya Sri Hartati, yang statusnya pegawai Honda. Hanya Siti Hartati, SPd, berstatus ASN yang sebelumnya dimutasi dari Kasek SDN Monggo sesuai SK Nomor 821.2/154/07.2/2017 tanggal 5 April 2017.
Diakuinya, pernah didatangi Siti Hartati untuk memberitahukan sekaligus mengelarifikasi SK yang diterimanya, karena dinilai janggal. Merujuk pada SK itu, sangat tidak masuk akal lantaran banyak kejanggalan. Mulai dari penulisan nama, bahkan golongan dan NIP tidak dicantumkan. Padahal, di SDN setempat tidak ada yang bernama Sri Hartati.
Menurutnya, munculnya SK itu perlu dipertanyakan, walaupun ada tanda-tangan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri. Apalagi SK itu tanpa pengetahuannya selaku Kepala UPTD Dikbudpora Madapangga. “Dalam waktu dekat saya akan bertemu Bupati untuk menanyakan SK itu,” jelasnya.
Ditegaskannya lagi, terbitnya SK atas nama Sri Hartati tidak masuk akal, mulai dari cara penyampaian SK hingga cara penulisan nama serta lainnya. Semunya salah. Kalau itu benar terjadi kekeliruan penulisan dan sebagainya, juga tidak masuk akal. Mestinya selaku Kepala UPTD Dikbudpora Madapangga mengetahui kalau terjadi mutasi.
“Kita lagi menelusuri munculnya SK tersebut. Sebab Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima juga tidak tahu adanya SK mutasi jajaran guru,” terangnya.
Pada sisi lain, rotasi dan mutasi itu memang perlu ada di dalam organisasi apapun. Akan tetapi, harus melalui pertimbangan yang jelas. Sebab, tidak masuk akal ada mutasi ketika kebutuhan organisasi tersebut masih kurang. Apalagi di SDN 1 Dena itu masih kekurangan guru berstatus ASN. “Kalau gurunya masih kurang. Jelas itu tidak mungkin terjadinya rotasi dan mutasi,” tegasnya.
Dia berharap pada dinas terkait untuk memertimbangkan sebelum menetapkan apapun. Apalagi saat ini, tengah membentuk tim yang melibatkan Pengawas dan lainnya untuk bekerja memetakan setiap sekolah. :Kita lagi bekerja memetakkan guru-guru sesuai kebutuhan masing-masing sekolah. Kita ingin hasil pemetaan kita ini menjadi rujukan untuk mutasi,” tuturnya.
Baca Juga: Mutasi Siti Hartati Sudah Prosedural
Baca Juga: Guru SDN 1 Dena Sorot SK Mutasi ‘Pegawai Honorer Daerah’
Kepala SDN 1 Dena, Hasan Jamaluddin, SPd, mengatakan SK tersebut dititipkan ke warga Desa Dena agar menyampaikannya kepada Siti Hartati. Namun, ketika ditanya SK tersebut diberikan oleh siapa, dia menjawab SK itu ditandatangani oleh Bupati. Berarti datangnya dari Bupati Bima.
Dia menyesalkan sikap Siti Hartati. Mestinya kalau dalam penulisan SK tersebut ada kekeliruan, seharusnya dikembalikan kepada Kepala Sekolah. Tidak langsung bertindak sendiri. “Kalau SK-nya salah, konfirmasi balik dong. Bukan langsung bertindak sendiri begitu,” ujarnya.
Dia akan memanggil Siti Hartati pada Kamis (20/07) untuk meminta keterangannya, karena telah mengunggah SK tersebut melalui Facebook dan memberikan pernyataan pada media massa. “Mestinya dia harus kembali mengelarifikasi pada saya,” ujarnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
