Bima, Bimakini.- Kasus penganiayaan yang melibatkan beberapa remaja dari Desa Risa terhadap Ikram (16) remaja Desa Donggobolo saat hiburan di Desa Risa Sabtu (08/07/2017) sudah didamaikan. Difasilitasi oleh Kapolsek Woha.
Masyarakat Desa Donggobolo dan Desa Risa Kecamatan Woha diminta bisa menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Apalagi menyimpan rasa dendam.
Meski orang tua korban sempat menutup jalan di depan rumahnya RT 09 Desa Donggobolo, namun berhasil dibuka kembali karena kesigapan tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa.
Kepala Desa (Kades) Donggobolo Tolhab, SSos, mengimbau warganya agar tidak bereaksi dan tidak bertindak di luar jalur hukum, sebab kasus penganiayaan korbannya salahsatu remaja setempat telah dilaporkan ke Polsek Woha tidak lama setelah kejadian.
“Biarkan aparat bekerja sesuai prosedur hukum, tidak boleh langsung menutup jalan. Karena setiap warga negara yang menggangu ketertiban umum akan bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Kata dia, antara korban dan pelaku masih ada ikatan keluarga, maka kedua belah pihak telah membicarakan secara kekeluargaan pula. Tidak ada lagi persoalan karena ini kesalapahaman antarremaja saja.
“Masyarakat jangan mudah terpancing dan terprovokasi menciptakan gesekan, kasus ini sudah selesai secara kekeluargan dan keluarga maupun masyarakat tidak perlu munculkan solidaritas yang salah,” ingatnya.
Begitu juga disampaikan Kades Risa, Ir Arifuddin. Dia meminta maaf kepada pihak korban terhadap kejadian saat hiburan di Risa. Hubungan kekeluargaan kedua masyarakat desa yang bertetangga ini tidak boleh tercerai-berai karena persoalan kecil.
“Mari bekerja sama saling koordinasi untuk mengatasi setiap persoalan. Kami tidak ingin hubungan masyarakat yang masih satu rumpun renggang akibat persoalan satu dua orang. Kami akan menjaga dan selalu sikapi bijak, karena mereka masih status saudara. Akhirnya didamaikan saja,” ujarnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.