Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

12 Titik Pengguna Spektrum Frekuensi Ilegal Ditertibkan

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.- Penertiban penggunaan spektrum frekuensi ilegal, termasuk radio, dilakukan oleh petugas gabungan sejak beberapa hari terakhir. Penertiban itu di bawah Komando Kemenkominfo RI Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika UPT Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Mataram NTB.   Melibatkan Korwas Polda NTB, Polres Bima Kota, Diskominfo Kota dan Kabupaten Bima.

Hasilnya ada 12 titik aktivitas penggunaan frekuensi illegal menggunakan perangkat telekomunikasi radio Handy Talky berhasil disita. Termasuk pada  instansi pemerintahan di Kota dan Kabupaten Bima.

Seperti di RSUD Bima, BPBD Kota Bima, Dinas Perhubungan Kota Bima dan beberapa instansi pemerintah. Selain itu,  beberapa pengguna pribadi dan perusahaan. Petugas pun langsung menyita  perangkat yang digunakan.

Kepala UPT Monitoring Spektrum frekuensi Radio Mataram NTB Kemenkominfo RI Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Zainullah Manan, ST, MT, Rabu (23/08/2017) mengatakan, sebelumnya sudah memantau  dan mengobservasi keberadaan pengguna spektrum frekuensi ilegal di NTB. Trmasuk di Kota dan Kabupaten Bima.  Operasi penertiban ini dilakukan sebagai Tupoksi Balai Monitor,  salahsatunya UPT Kemenkominfo RI NTB.

Katanya, penertiban ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan tekelokomunikasi, khususnya terkait keselamatan masyarakat. Bila tidak segera ditertibkan akan sangat berbahaya, termasuk gangguan pada penggunaan frekuensi seluler ikut terganggu.

Contohnya, semua tentu menginginkan penerbangan aman dan nyaman. Komunikasi yang lancar antara pilot pesawat dan  petugas menara ATC atau pemandu penerbangan merupakan unsur penting. Kalau terganggu kecelakaan penerbangan bisa saja terjadi. Ini berkaitan dengan jarak antara pesawat  agar tidak terlalu saling mendekat dan informasi cuaca.    “Kalau sudah memiliki izin resmi, maka penggunaan frekuensinya dapat diproteksi, tidak akan keluar sampai menggangu frekuensi lainnya,” ujarnya saat  penertiban di areal RSUD Bima.

Dijelaskannya, operasi penertiban terpadu alat dan perangkat telekomunikasi ilegal ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelanggaraan Telekomunikasi, dan Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.

“Ketiga regulasi itu intinya menyebutkan bahwa seluruh alat atau perangkat telekomunikasi dibuat, dirakit, digunakan dan diperdagangkan harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis berlaku dalam pengujian dibuktikan dengan sertifikat,” jelasnya.

Sesuai tugas dan Tupoksi, kata dia, semua pengguna frekuensi ilegal diberikan surat teguran tertulis dan penyitaan perangkat. Kalau tidak mengurus izin resmi sampai 14 hari ke depan, maka akan dijerat hukuman pidana.    Sesuai amanat UU, jika melanggar dapat dihukum penjara 6 tahun atau denda Rp600 juta. “Apalagi sampai menyebabkan kematian, seperti jatuhnya pesawat atau kecelakaan kapal laut pengguna frekuensi dapat dihukum 16 tahun penjara,” ingatnya.

Untuk itulah, katanya, kalau belum memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi segera mengurusnya  pada Kemenkominfo. Bisa juga melalui sistem online. Termasuk juga bagi pengguna frekuensi amatir dan jenis lainnya. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait