Bima, Bimakini.- Empat pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima terpaksa diamankan anggota Sat Pol PP Kota Bima, Selasa (15/8/2017). Mereka asyik berbelanja saat jam kerja di toko pakaian.
Lantaran terlihat menggunakan pakaian dinas, sehingga diamankan. Sat Pol PP Kota Bima pun berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Bima dan menyerahkan keempatnya.
Kabid Ops Sat Pol PP Kabupaten Bima, Kadri SE, MM mengatakan, tiga ASN itu pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU), satu guru kontrak di SD Tawali.
“Mereka berstatus sebagai ASN dan guru kontrak itu ditemukan sedang berbelanja di pertokoan oleh Sat Pol PP Kota Bima, masih menggunakan seragam keki,” jelasnya, Selasa (15/8/2017).
Kata dia, setelah diambil keterangan oleh Sat Pol PP Kota Bima, keempat orang itu dijemput. “Mereka saya pemeriksa dan membinaan, ditangan mereka terdapat empat plastik hasil belanjaan,” jelasnya.
Kata Kadri, ASN harus patuh dan taat kepada aturan. Siapapun yang melanggar aturan, maka pihaknya tidak segan untuk memeroses. “Ini langkah awal kami memberikan shocktrapi terhadap ke empat ASN tersebut,” jelasnya.
Kata dia, keempat ASN itu mengakui kesalahannya. Meski demikian akan tetap diawasi. “Kami tidak ingin ada ASN yang tidak disiplin aturan, kami minta agar semua ASN ingat akan dosa sumpah jabatan,” pungkasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.