
Pemusnahan miras dilakukan saat acara upacara HUT ke-72 RI di Wawo, Kamis.
Bima, Bimakini.- Sebanyak 72 botol Miras jenis bir yang ditangkap aparat Polisi Sektor (Polsek) Wawo bulan Ramadhan lalu, dimusnahkan usai peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di lapangan umum Wawo, Kamis (17/8/2017).
Pemusnahan Miras itu dilakukan Kapolsek Wawo, IPTU Masdidin, SH dan jajarannya disaksikan anggota DPRD Kabupaten Bima, Yasin, S.Pd, Ishaka, SH, Camat Wawo, Ridwan, S.Sos, Danramil Wawo, Kapten Inf Ismail dan beberapa peserta upacara.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Yasin, S.PdI, mengapresiasi kinerja aparat Polsek Wawo yang mampu mengurangi sekaligus berusaha keras memangkas peredaran miras di daerah dataran tinggi Wawo. Tentu ini berindikasi baik terhadap remaja dan generasi muda dari pengaruh tindakan kriminal lainnya. Karena sebagian tindakan kriminal, seperti perkelahian antar-kampung, Curanmor, atau tindakan kriminal lainnya sebagian berawal dari minuman beralkohol ini.
“Saya mengapresiasi tindakan pencegahan yang dilakukan pihak keamanan. Ini juga erat korelasinya dengan Perda yang berkaitan dengan Miras yang diterbitkan legislator di DPRD Kabupaten Bima,” ujarnya di Wawo, Kamis.
Bukan itu saja, katanya, antisipasi dini yang dilakukan aparat berdampak positif terhadap keselamatan generasi bangsa ke depan. Karena tujuan Perda Miras itu dibuat untuk melindungi masyarakat terutama generasi muda bangsa dari berbagai tindakan yang melawan hukum.
Sebab, katanya, jika orang sudah mengonsumsi Miras dalam jumlah banyak, maka kejahatan apa saja bisa dilakukan. Tentu saja kemungkinan untuk berbuat keonaran, perkelahian, dan tindakan kejahatan lain.
“Banyak kejadian perkelahian antar warga bermula dari mengonsumsi Miras,” katanya. Dia berharap Kecamatan Wawo tetap terjaga keamanannya dan tetap menjadi contoh bagi kecamatan lain di Kabupaten Bima.
Kapolsek Wawo, IPTU Masdidin, SH, mengatakan, sebanyak enam dus dengan jumlah 72 botol miras yang diamankan aparat Polsek hasil imbangan operasi Pekat Ramadhan tahun 2017, dimusnahkan. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman beralkohol dengan jenis bir.
“Miras yang ditangkap aparat bulan Ramadhan lalu, kini disaksikan bersama untuk dimusnahkan,” katanya di lapangan umum Wawo, Kamis.
Semua itu berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat yang ingin Kecamatan Wawo tetap aman dan nyaman. Upaya yang dilakukan aparat keamanan untuk mengantisipasi peredaran penyakit masyarakat, seperti Miras, Narkoba, dan paling menyita perhatian obat tramado yang dikonsumsi oleh remaja dan pemuda.
Dia berharap sekaligus mengajak warga untuk memerangi dan mencegah masuknya narkoba serta minuman keras dilingkungan warga di Wawo. Tentu ini harus dilakukan secara bersama-sama cegah dan jauhi Miras, Narkoba, dan Tramadol. “Sekali kita terjerumus, maka Kita akan kehilangan masa depan Kita. Mari kita imbau keluarga kita, teman, tetangga dan kerabat dekat Kita, untuk jangan sekali-kali menggunakan Narkoba, dan minuman keras,” katanya. (BK23)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
