Kota Bima, Bimakini.- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada Dinas Perindag Kabupaten Bima diciduk anggota Polsek Asakota dikediamannya, Rabu (16/8/ 2017) sekitar pukul 16.00 Wita.
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPTU Suratno mengatakan, penangkapan dilakukan Kapolsek Asakota, IPTU A Lutfi Hidayat, SH bersama anggotanya . Dari dua yang diamankan satu diantaranya ASN Kabupaten Bima.
Mereka adalah Pelaku SAH (50) status ASN warga lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota bima dan SN (52) Ojek, warga Keluraha Rabangodu Utara, Kecamatan Raba.
Kata Suratno, awalnya anggota Polsek Asakota mendapat info bahwa di rumah pelaku ada aktifitas menjual kupon togel dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar.
“Saat digrebek para pelaku sedang menghitung angka togel untuk memasang secara online, di www.228.com,” ujarnya dalam pesan WhatsApp, Rabu.
Barang Bukti (BB) yang diamankan, kertas paito, dua hanphone (HP), tiga lembar kertas paito,10 lembar kertas perhitungan angka, tiga lembar kertas angka jadi beserta jumlah taruhan, satu lembar kertas transaksi tanggal 14 Agustus 2017 senilai Rp. 545.000 dari SHR. Juga uang kertas pecahan Rp.100.000.
“Kini Kedua pelaku masih dlm pemeriksaan unit reskrim Polsek Asakota,” ujarnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.