Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Awas Jebakan ADD

DOK wartakutim.com

Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi magnet baru dalam masa pemerintahan Joko Widodo-JK saat ini. Dana miliaran rupiah dinikmati setiap desa untuk keperluan pembangunan fisik dan pemberdayaan. Sejumlah desa memang mengelolanya secara rapi, namun masih ada desa dan oknum yang berulah. Ketidakhati-hatian mengelolanya bisa menjadi bumerang yang memalukan. Apalagi  di tengah semangat kritis masyarakat dan kaum muda akhir-akhir ini. Intinya penggunaan dana itu bisa menjerumuskan pengelolanya ke penjara jika tidak sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.
Soal kehati-hatian mengelola ADD inilah yang terus diingatkan oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri. Seperti disampaikannya
saat memimpin rapat koordinasi terbatas dengan 18 Camat  di ruangan VIP Bandara Sultan Muhammad Salahudin Bima, Senin (21/08) siang lalu. Ya, saat ini pengelolaan  ADD  dipantau langsung Kementerian Desa (Kemendes) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterlibatan KPK inilah yang perlu diingatkan karena mereka sangat terlatih memburu sasarannya.

Jika disimak, pengalaman pengelolaan ADD selama ini di Kabupaten Bima, misalnya, masih terbelit pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola. Memang wajar saja, aparat desa yang selama ini tidak terbiasa mengelola dana sebanyak itu,  bisa rawan diselewengkan jika tanpa kemampuan memadai. Terutama aspek mentalitas dan integritas. Kasus salahsatu Kepala Desa (Kades) Rababaka Kabupaten Dompu adalah contoh bagaimana oknum aji mumpung terhadap gepokan dana itu. Satu di antara solusinya adalah pembimbingan melalui pendidikan dan pelatihan, selain itu pendampingan.

Beberapa waktu lalu,  Presiden Joko Widodo memang mengajak  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar  mengawasi
penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Tahun 2017, Pemerintah Puat menganggarkan Rp60 triliun untuk ADD.  Setiap desa rata-rata mendapat kucuran dana sekitar Rp1 miliar lebih setiap tahun. Nah, dalam senilai itu dalam penguasaan aparat desa memang menguatirkan. Setidaknya dalam sejumlah alasan. Pertama, sumber daya manusia yang belum siap memegang uang dalam jumlah banyak. Alih-alih untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, malah bisa rawan  menjadi arena bancakan. Sejumlah kasus pada sejumlah daerah bisa mereferensikannya.

Memang jika mampu dimaksimalkan, Rp60 triliun itu dapat mengubah  desa berkembang bila terserap lancar dan tepat sasaran. Sebaliknya, aparat desa bisa berstatus tersangka apabila tidak mengelolanya sesuai kehendak  aturan. Kedua, teknis pengelolaan dan transparansi.  Aparat desa harus menyosialisasikan ADD, termasuk anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahunn. Detail penggunaan juga harus diinformasikan kepada warga.  Oleh karena itu, memang dari sisi instrumen perlu  dibuat sistem atau aplikasi keuangan desa yang sederhana  untuk memudahkan  pengelolaan dan penyerapan anggaran.

Sekali lagi, aparat desa harus mewaspadai jebakan ADD ini. Sisi transparansi, model penyerapan, integritas pengelola diharapkan menjadi subjek konsentrasi untuk dibimbing dan diawasi. Sejatinya, ADD adalah ‘durian runtuh’ bagi pemerintah desa dan masyarakat di tengah ketidakmampuan desa mandiri dalam penyediaan dana pembangunan. Namun, tujuan Pemerintah Pusat akan mewujud nyata jika ada rasa tanggung jawab tinggi untuk melaksanakannya sesuai semangat aturan.

Kita mengharapkan jebakan ADD ini mampu dilewati oleh semua aparat desa di Bima-Dompu. Beragam kasus yang sebelumnya muncul harus dijadikan bahan pelajaran untuk dihindari. Misalnya, hegemoni Kades dalam pengeloaan keuangan yang mengabaikan Tupoksi aparat desa dan Bendahara. Bekerjalah sesuai Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing. Melalui cara itulah ADD tidak bermetamorfosa menjadi sumber protes masyarakat dan pintu menuju sel pengap penjara.  (*)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana  Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa Rababaka, Tri Sutrisno akan segera dilimpahkan ke...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Inspektorat Kabupaten Dompu saat ini sedang intens melakukan pemeriksaan khusus atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Hu’u tahun anggaran...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sedikitnya tujuh Desa yang ada di Kabupaten Bima, mulai dilidik tim Tipidter Polres Bima Kota, lantaran diduga kuat terjadi masalah dalam pekerjaan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Raport merah perencanaan dan penganggaran Kota Bima dari KPK RI Tahun 2019 dinilai akibat dari tidak objektif dan  partisipatif serta terbukanya...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kantor Pemerintahan Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dipalang oleh sejumlah warga, Senin (9/12). Aksi ini bentuk ungkap kekecewaan warga terhadap penggunaan...