Bima, Bimakini.- Bangunan yang tidak sesuai tata ruang akan ditertibkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima. Namun sebelumnya, akan dibuat aturan terkait hal tersebut.
PLT Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima, Drs Agus Salim, MSi mengatakan terkait rencana itu, sedang dirancang Peraturan Bupati (Perbub). Selain itu membentuk tim terpadu yang akan pendataan bangunan menyalahi tata ruang. “Tim itu akan mendata dari rumah ke rumah,” katanya di dinas setempat, Jumat (4/8/2017).
Sambungnya, sesuai ketentuan tata ruang, radius atau jarak bangunan dari as jalan, tidak boleh kurang dari tujuh meter. Kalau radius atau jarak bangunan kurang dari tujuh meter, akan turun tim teknis yang menyosialisasikannya. “Kalau bangunan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, maka akan dibongkar,”ujarnya.
Lanjutnya, pada prinsipnya, selain memberikan legalitas kepastian status hak, IMB juga memberikan manfaat jangka pendek dan jangka panjang. IMB bisa dijadikan persyaratan permohonan pinjaman di Bank, sedangkan bagi daerah dari retribusi IMB akan menjadi PAD. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.